News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

WN Latvia Pelaku Skimming ATM Beraksi di Jaksel dan Jakbar

 Roberts Markarjancs (46) Warga Negara Latvia pelaku skimming ATM melakukan aksinya di sejumlah Anjungan Tunai Mandiri di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat
Jumat, 20 Mei 2022 - 19:37 WIB
Warga Negara (WN) Latvia Pelaku Skimming ATM
Sumber :
  • pmjnews

Jakarta - Roberts Markarjancs (46) Warga Negara (WN) Latvia pelaku skimming ATM melakukan aksinya di sejumlah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku Roberts telah melakukan aksinya dari bulan April hingga Mei 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka melakukan skimming ATM dengan cara menggunakan kartu yang ia dapatkan untuk digunakan dalam menampung dana nasabah.

Kartu itu kemudian digunakan dengan cara digesek melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop dan sudah terinstall aplikasi proton.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan 1,5 persen dari total uang yang berhasil dicuri.

"Dari tindak pidana tersangka dari jaringan kelompok Latvia ini dia beraksi kurang lebih dua bulan. Dimana ia mendapatkan 1,5 persen dari uang yang dicuri dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari," ujar Zulpan.

Aksi Robert berhasil terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan skimming. Pelaku sempat berpindah-pindah alamat sebelum berhasil ditangkap di Beji, Depok.

"Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan dana yang disimpan di atm, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam penangkapan tersangka Roberts, ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, antara lain alat skimmer, kartu ATM dan beberapa telepon seluler.

Roberts telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman denda Rp10 miliar dan 20 tahun penjara.(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Target Tembus Empat Besar, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Berjuang di AVC Women's Cup 2026

Target Tembus Empat Besar, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Berjuang di AVC Women's Cup 2026

Timnas Voli Putri Indonesia memasang target tinggi pada ajang AVC Women's Cup 2026 yang akan berlangsung di Filipina.
Tertegun dengan Rumah Pohon Korowai, Gubernur Jabar KDM: Masyarakat Papua Bertahan Hidup Tanpa Rusak Ekosistem

Tertegun dengan Rumah Pohon Korowai, Gubernur Jabar KDM: Masyarakat Papua Bertahan Hidup Tanpa Rusak Ekosistem

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) mendapat hadiah rumah pohon Korowai. Ia terenyuh dengan cara masyarakat Papua bertahan hidup tanpa merusak ekosistem alam.
Indonesia Open 2026: Adnan/Indah Ditantang Unggulan Pertama di Babak Kedua, Pilih Tampil Tanpa Beban

Indonesia Open 2026: Adnan/Indah Ditantang Unggulan Pertama di Babak Kedua, Pilih Tampil Tanpa Beban

Ganda campuran Indonesia, Adnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil bakal tampil tanpa beban saat berusaha dengan unggulan pertama di babak kedua Indonesia Open 2026.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Diparkir Hyundai Hillstate, Daftar Pemain Hyundai Hillstate, hingga Megatron akan Lebih Ganas

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Diparkir Hyundai Hillstate, Daftar Pemain Hyundai Hillstate, hingga Megatron akan Lebih Ganas

Berikut tiga rangkuman berita terpopuler seputar dunia voli yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, yang didominasi dari kabar Megawati Hangestri.
Misteri Kematian WNA Korea di Tambun Terungkap: Mantan Caleg DPRD Bekasi Ajak Pria Lain Habisi Nyawa Mantan Suaminya

Misteri Kematian WNA Korea di Tambun Terungkap: Mantan Caleg DPRD Bekasi Ajak Pria Lain Habisi Nyawa Mantan Suaminya

Tabir gelap kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BCS di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap.
Resmi Dilepas PBVSI, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Tempur di AVC Women's Cup 2026

Resmi Dilepas PBVSI, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Tempur di AVC Women's Cup 2026

Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PP PBVSI) resmi melepas Timnas Voli Putri Indonesia yang akan tampil pada ajang AVC Women's Cup 2026.

Trending

Daftar Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk AVC Women's Cup 2026: Tandem Megawati Hangestri di JPE Dicoret

Daftar Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk AVC Women's Cup 2026: Tandem Megawati Hangestri di JPE Dicoret

Daftar susunan pemain Timnas Voli Putri Indonesia di AVC Women's Cup 2026, di mana terdapat dua nama yang dicoret termasuk tandem Megawati Hangestri di Jakarta Pertamina Enduro.
Prabowo Panggil Komandan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ini Penyebabnya

Prabowo Panggil Komandan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ini Penyebabnya

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi langsung terhadap jalannya Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 yang digelar di halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2026).
Biaya Perjalanan Kunjungan Luar Negri Presiden Prabowo Tuai Sorotan, Gerindra: Ciptakan Lapangan Kerja

Biaya Perjalanan Kunjungan Luar Negri Presiden Prabowo Tuai Sorotan, Gerindra: Ciptakan Lapangan Kerja

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menanggapi kritikan masyarakat terkait frekuensi kunjungan luar negeri Presiden RI, Prabowo Subianto.
Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Nova Arianto Sengaja Tak Targetkan Timnas Indonesia Juara AFF U-19 2026

Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Nova Arianto Sengaja Tak Targetkan Timnas Indonesia Juara AFF U-19 2026

Jangan-jangan Nova Arianto hanya merendah? Media Vietnam mulai mempertanyakan pernyataan pelatih Timnas Indonesia U-19.
IPR: Sikap Seskab Teddy Abaikan Serangan Personal Jadi Fondasi Penting Jaga Stabilitas

IPR: Sikap Seskab Teddy Abaikan Serangan Personal Jadi Fondasi Penting Jaga Stabilitas

Direktur Eksekutif lembaga survei dan konsultan Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mengapresiasi sikap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang dinilai tidak defensif dan memilih mengabaikan berbagai serangan personal di media sosial, tapi tetap cekatan dalam mengurus negara.
Comeback ke Timnas Indonesia, Wonderkid Persija Siap Bayar Kepercayaan John Herdman di FIFA Matchday

Comeback ke Timnas Indonesia, Wonderkid Persija Siap Bayar Kepercayaan John Herdman di FIFA Matchday

Pemain Persija Jakarta, Rayhan Hannan, mengaku bahagia setelah kembali mendapatkan kepercayaan untuk memperkuat Timnas Indonesia senior.
Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi menyorot tajam soal perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza atau Kerry Riza.
Selengkapnya

Viral