News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Diskriminasi Terhadap Siswi SD di Sorong Jadi Sorotan Serius Kapolda, Pihak Sekolah Mangkir

Absennya pihak sekolah dalam rapat dengar dengan Kapolda Papua Barat Daya dinilai sebagai sikap yang tidak menghargai proses penanganan kasus, terlebih status sekolah sebagai pihak terlapor.
Kamis, 19 Maret 2026 - 03:39 WIB
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo memimpin Rapat Dengar kasus dugaan tindakan diskriminatif terhadap siswi SD berinisial MKA.
Sumber :
  • Dok. Polda Papua Barat

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Papua Barat Daya, Gatot Haribowo, memimpin langsung Rapat Dengar terkait dugaan tindakan diskriminatif terhadap siswi SD berinisial MKA. Sayangnya, rapat khusus tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak terlapor, yakni Sekolah Kalam Kudus Sorong.

Ketidakhadiran ini menuai kritik dari Perhimpunan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Organisasi ini menilai absennya pihak sekolah dalam agenda resmi tersebut sebagai sikap yang tidak menghargai proses penanganan kasus, terlebih status sekolah sebagai pihak terlapor.

"Sekolah Kalam Kudus Sorong dalam agenda penting untuk mendengarkan pihak terkait. Padahal di tengah kesibukannya, Kapolda Papua Barat Daya menyempatkan waktu memimpin agenda tersebut. Ketidakhadiran itu sama saja Sekolah Kalam Kudus melecehkan Kapolda Papua Barat Daya dan institusi Polri," tegas Direktur PASTI Indonesia, Susanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/03/2026).

Susanto, yang juga dikenal dengan sapaan Lex Wu, menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Ketua Yayasan Sekolah Kalam Kudus Sorong tidak dapat hadir karena sedang menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri. Meski demikian, menurutnya, sekolah seharusnya tetap mengirimkan perwakilan.

Ia menilai pelaksanaan Rapat Dengar menunjukkan komitmen aparat kepolisian, khususnya Kapolda Papua Barat Daya, dalam menangani kasus perlindungan anak.

Absennya pihak terlapor tanpa pemberitahuan resmi dinilai sebagai catatan negatif dan bentuk ketidakpatuhan terhadap undangan institusi negara.

"Kalaupun Ketua Yayasan berhalangan hadir, seharusnya ada dari pihak sekolah yang hadir dalam Rapat Dengar tersebut. Hal ini penting mengingat kasus dugaan diskriminasi anak ini merupakan persoalan  serius dan Kapolda Papua Barat menunjukkan atensinya dengan menggelar Gelar Dengar dari pihak pelapor dan terlapor,'" ujar Lex Wu.

Pada kesempatan yang sama, PASTI Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Daya atas komitmennya menangani laporan yang diajukan oleh orang tua MKA bersama PASTI Indonesia.

"Sebelumnya kami berpikir negatif tentang Kapolda Papua Barat Daya terhadap pelaporan dugaan diskriminatif dialami MKA. Gelar Dengar  yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Gatot Haribowo membuktikan kami salah menilai. Kami secara terbuka meminta maaf kepada Kapolda Papua Barat Daya atas penilaian kami sebelumnya," papar Lex Wu.

"Orangtua MKA bersama PASTI Indonesia optimis dengan atensi Kapolda Papua Barat Daya langkah hukum atas apa yang dialami MKA tetap berlanjut. Kami yakin keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban diskriminasi tidak terhenti hanya karena sikap tidak bertanggung jawab dari pihak terlapor,'" pungkasnya.

Kecaman serupa juga disampaikan orang tua MKA yang mempertanyakan sikap Sekolah Kalam Kudus Sorong yang tidak menghadiri forum tersebut.

“Lucu sekali, undangan resmi dari Kapolda dianggap tidak penting oleh pihak terlapor. Padahal kami hadir on time, menunjukkan keseriusan. Kalau memang Ketua Yayasan dipanggil ke Bareskrim, apakah seluruh jajaran yayasan ikut hilang? Atau memang mereka merasa undangan Kapolda bisa disepelekan begitu saja?” sindir JA, ayah MKA.

"Sejak awal pihak keluarga berharap adanya penyelesaian secara baik-baik. Tapi selalu pintu mediasi ditutup, dan justru dihujat, difitnah. Sekarang malah diagendakan dipertemukan oleh Kapolda Papua Barat tapi mereka (Sekolah Kalam Kudus) malah bersifat pengecut dengan tak berani datang,," ucap YL, ibunda dari MKA.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Daya memastikan penanganan laporan dugaan diskriminasi terhadap MKA akan dilakukan secara profesional. Ia menegaskan komitmen penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang benar biarkan tetap menjadi benar yang salah tetap salah," tegas Brigjen Pol Gatot Haribowo.

Diketahui, selain melaporkan kasus ini ke Polda Papua Barat Daya dan Bareskrim Polri, orang tua MKA bersama PASTI Indonesia juga telah menyampaikan laporan ke sejumlah lembaga, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, serta DPR RI.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral