Kepsek SMKN 4 Medan Dilaporkan ke Kejatisu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Dana Bos
- tvOnenews
Medan, tvonenews.com - Kepala sekolah SMK Negeri 4 Medan, berinsial FM Tanjung dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) terkait dugaan pungutan liar (pungli) iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan penyalahgunaan anggaran Dana Bos Tahun 2023-2026 sebesar Rp2,5 Miliar.
Dalam surat laporan itu, FM diduga melakukan pungli SPP ke siswa dengan iuran yang berbeda yakni, Rp25O ribu untuk Teknik Komputer Jaringan (TKJ) dan Rp175 ribu untuk jurusan lain.
Kepala SMKN 4 ini juga diduga melakukan pungli jual beli atribut sebesar Rp635 ribu bagi siswa baru dengan menjanjikan ruang kelas dengan kursi beserta meja yang bagus dilengkapi fasilitas AC.
Namun, nyatanya sejumlah fasilitas tersebut tidak pernah terealisasi.
Tak hanya itu, Kepsek SMKN 4 Medan diduga melakukan penggelembungan anggaran (markup) pengadaan pembelian laptop merek Axio tahun anggaran 2024-2025 serta penyalahgunaan dana bos sebesar Rp2,5 Miliar Tahun 2023-2026.
"Laporan ini dilayangkan sesuai fakta dan bukti di lapangan bahwa adanya dugaan penyalahunaan jabatan, pungutan liar, dan penyimpangan anggaran. Patut diduga tindakan ini tidak sejalan dengan undang-undang di bidang pendidikkan," ungkap perwakilan murid yang melapor ke polisi, Akbar Lubis saat diwawancarai, Senin (06/04/2026).
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan adanya laporan dugaan pungli dan penyalahgunaan anggaran dana bos SMKN 4 Medan ke Kejatisu.
Bahkan, ia akui, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Benar, sedangkan kita telaah," kata Rizaldi.
Untuk diketahui, sampai artikel ini ditayangkan, kepsek SMKN 4 Medan, FM saat dikonfirmasi melalui pesan singkat atau WhatsApp, ia belum memberikan tanggapan terkait kabar tudingan tersebut. (aag)
Load more