Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Sebagai Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Anggota ombudsman Republik Indonesia, Yeka hendra fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan rekayasa laporan hasil pemeriksaan Ombudsman yang disebut berhubungan dengan perkara vonis lepas tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kejaksaan menduga Yeka Hendra Fatika menerima aliran dana dari Wilmar Group untuk mengeluarkan rekomendasi Ombudsman RI terkait perkara tersebut.
Penyidik menyebut tersangka diduga menerima sejumlah uang melalui rekening pihak lain serta memperoleh sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka Hendra Fatika langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi minyak goreng yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak korporasi dan terkait proses penanganan perkara di pengadilan.