Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menggerebek markas pinjaman online (pinjol) yang terletak di dua lokasi di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Ratu Flamboyan Barat 1, Taman Ratu Indah F1/16 RT.07/08 Duri Kepa, Kebon Jeruk dan Komplek Mutiara Taman Palem C19 No. 8 RT. 04/014 Cengkareng Timur, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (25/5/2022).
Dari dua lokasi itu petugas membekuk 4 orang, yakni Samuel yang berperan sebagai manajer, M Iqbal Saputra dan Isabella Simanjuntak sebagai desk collector, serta Desy Ratnasari Sagala sebagai pemimpinnya.
Sedikitnya ada 49 aplikasi pinjol yang dioperasikan 4 orang itu. Masing-masing menagih kepada para nasabah dari setiap aplikasi yang ditanggungjawabkan.
Mereka melakukan intimidasi pada para nasabah ketika menagih pinjaman.
"Dalam penagihan yang dilakukan oleh Desk Collector terhadap para customer dilakukan dengan cara intimidasi berupa ancaman penyebaran data pribadi berupa biodata diri dan KTP dari customer aplikasi ilegal tersebut," sebut keterangan yang diterima tvOnenews.com, Kamis (26/5/2022).
Berikut adalah daftar nama aplikasi pinjol yang dikelola 4 pelaku.
Samuel sebagai Manager mengoperasikan 2 aplikasi yaitu:
1) JARI KAYA
2) DANA BAIK
M Iqbal Saputra sebagai Desk Collector mengoperasikan 6 aplikasi yaitu:
1) GET UANG
2) UNTUNG CEPAT
3) RUPIAH PLUS
4) KOMODO RP
5) DANA LANCAR (DANA KILAT)
6) JARI KAYA
Isabella Simanjuntak sebagai Desk Collector mengoperasikan 5 aplikasi
yaitu:
1) JARI KAYA
2) DANA NOW
3) CASH STORE
4) PINJAMAN ROKET
5) GET UANG
Desy Ratnasari Sagala sebagai Leader mengoperasikan 36 aplikasi yaitu:
1) CASH CASH
2) CASH STORE
3) JARIAKAYA
4) PRIBADI CASH
5) DANANOW
6) GO PINJAM
7) RAJA PINJAMAN
8) SAHABAT
9) UANG ANDA
10) GET UANG
11) PINJAM FULUS
12) DUIT DATANG
13) UANG LOAN
14) CASH LANCAR
15) DANA KILAT
16) DANA LANCAR
17) KILAT TUNAI
18) UANG BAHAGIA
19) CEPAT
20) PINJAM SOTO
21) TUNAI FAST
22) TUNAI ANDA
23) DANA ANGEL
24) DANA NUSA
25) DOMPET HOKI
26) DUIT TARIK
27) EMAS KOTAK
28) MONEY SOLUS
29) PINJAMAN GAJI
30) RUPIAH LOAN
31) SINILAH CASH
32) TERANG CASH
33) TUNAI BUTUH
34) TUNAI SENTRAL
35) UANG KIMI
36) WALLET HOKI
Setiap harinya para pelaku desk collector menagih pada 10-50 nasabah pinjol dengan target mendapatkan pembayaran antara Rp 1-3 juta dari akumulasi tagihan.
Dari penggerebekan itu polisi menyita 6 handphone berbagai merek dan 3 laptop.
Para pelaku bakal dikenakan pasal berlapis tentang tindak pidana ilegal akses dan atau manipulasi data elektronik dan atau perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 65 jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. (act)
Load more