Sidak Mendadak Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi sampaikan Harapan Besarnya soal Pajak Kendaraan di Jawa Barat
- dok.kolase tvOnenews.com / YouTube dedi Mulyadi channel
- dok.kolase tvOnenews.com / YouTube dedi Mulyadi channel
Dengan begitu, kini masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.
"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026), dalam laman resmi Jabarprov.
Langkah tegas ini, setelah adanya keluhan warga di media social yang mengaku tidak mendapatkan pelayanan saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Soekarno-Hatta.
Padahal, KDM telah menghapus aturan wajib membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak tahunan.
Ini tercuat setelah seorang warga kesulitan bayar pajak di Samsat Soetta, viral dimedia sosial. Lalu diunggah ulang dalam akun pribadinya.(klw)
Load more