Sulit Disentuh Hukum, Algoritma Jadi Sorotan Akademisi
- Istimewa
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Harris menawarkan sejumlah langkah. Di antaranya memperluas interpretasi kealpaan berat (gross negligence) dalam hukum perdata, khususnya terhadap platform yang tetap mengedepankan keterlibatan pengguna (engagement) meski mengetahui potensi dampak negatif algoritmanya.
Selain itu, ia mendorong rekonstruksi konsep algoritma sebagai produk dalam kerangka product liability. Dengan pendekatan ini, gugatan dapat diarahkan kepada korporasi yang mengembangkan algoritma, terutama jika terdapat cacat desain yang merugikan pengguna.
Harris menegaskan, upaya menggugat algoritma bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan hukum tetap hadir dalam melindungi masyarakat.
“Saatnya hukum menjadi panglima di ruang siber, agar inovasi teknologi tetap sejalan dengan martabat manusia dan nilai keadilan,” pungkasnya.
Load more