News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPJPH-Barantin Perketat Pengawasan Produk Impor Terkait Porcine

Pengawasan terhadap komoditas impor diperketat menyusul temuan bahan baku pakan ternak jenis Meat Bone Meal yang mengandung unsur porcine.
Senin, 4 Mei 2026 - 20:19 WIB
BPJPH-Barantin Perketat Pengawasan Meat Bone Meal Mengandung Porcine
Sumber :
  • BPJPH

Jakarta, tvOnenews.com - Pengawasan terhadap komoditas impor diperketat menyusul temuan bahan baku pakan ternak jenis Meat Bone Meal yang mengandung unsur porcine.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang masuk ke Indonesia memenuhi standar kesehatan sekaligus kehalalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penguatan pengawasan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bersama Badan Karantina Indonesia melalui koordinasi yang lebih intensif.

Kedua lembaga menilai pengawasan tidak hanya penting di pintu masuk, tetapi juga sejak dari negara asal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi bagian dari upaya antisipatif untuk menjaga kualitas produk yang beredar di masyarakat.

Ia menyebut pengawasan dilakukan secara menyeluruh agar produk tetap memenuhi aspek mutu, kesehatan, gizi, dan kehalalan.

“Temuan Meat Bone Meal yang mengandung porcine menjadi bagian dari langkah antisipasi kami,” kata Haikal.

Menurutnya, pengawasan kini dilakukan dengan skema pemeriksaan ganda, baik sebelum produk dikirim dari negara asal maupun saat tiba di Indonesia.

Uji coba inspeksi awal telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Thailand, Vietnam, Singapura, Malaysia, China, dan Korea Selatan, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk impor.

Selain itu, BPJPH dan Barantin juga tengah menyiapkan integrasi sistem pengawasan melalui dashboard bersama atau single window. Sistem ini dirancang untuk memantau secara real-time jenis barang, volume, hingga status kehalalan produk impor.

Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa setiap komoditas yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi dua syarat utama, yaitu sehat dan halal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setiap bahan atau komoditas yang masuk ke Indonesia harus dipastikan dua hal: pertama sehat, kedua halal,” ujarnya.

Kerja sama kedua lembaga mencakup harmonisasi regulasi, integrasi data, serta pengawasan terpadu. Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral