BPJPH-Barantin Perketat Pengawasan Produk Impor Terkait Porcine
- BPJPH
Jakarta, tvOnenews.com - Pengawasan terhadap komoditas impor diperketat menyusul temuan bahan baku pakan ternak jenis Meat Bone Meal yang mengandung unsur porcine.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang masuk ke Indonesia memenuhi standar kesehatan sekaligus kehalalan.
Penguatan pengawasan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bersama Badan Karantina Indonesia melalui koordinasi yang lebih intensif.
Kedua lembaga menilai pengawasan tidak hanya penting di pintu masuk, tetapi juga sejak dari negara asal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi bagian dari upaya antisipatif untuk menjaga kualitas produk yang beredar di masyarakat.
Ia menyebut pengawasan dilakukan secara menyeluruh agar produk tetap memenuhi aspek mutu, kesehatan, gizi, dan kehalalan.
“Temuan Meat Bone Meal yang mengandung porcine menjadi bagian dari langkah antisipasi kami,” kata Haikal.
Menurutnya, pengawasan kini dilakukan dengan skema pemeriksaan ganda, baik sebelum produk dikirim dari negara asal maupun saat tiba di Indonesia.
Uji coba inspeksi awal telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Thailand, Vietnam, Singapura, Malaysia, China, dan Korea Selatan, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk impor.
Selain itu, BPJPH dan Barantin juga tengah menyiapkan integrasi sistem pengawasan melalui dashboard bersama atau single window. Sistem ini dirancang untuk memantau secara real-time jenis barang, volume, hingga status kehalalan produk impor.
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa setiap komoditas yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi dua syarat utama, yaitu sehat dan halal.
“Setiap bahan atau komoditas yang masuk ke Indonesia harus dipastikan dua hal: pertama sehat, kedua halal,” ujarnya.
Kerja sama kedua lembaga mencakup harmonisasi regulasi, integrasi data, serta pengawasan terpadu. Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026.
Load more