Markas Judi Online di Gedung Hayam Wuruk Jakbar Baru Beroperasi 2 Bulan, Para Pelaku Mengetahui Pekerjaannya
Direktorat Tindak Pidana Umum mengamankan 321 WNA yang terlibat kasus judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:33 WIB
Sumber :
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Lebih lanjut, Wira menerangkan, penindakan ini dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026. Para pelaku dalam keadaan tertangkap tangan yakni dedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” terang Wira.
Sementara itu adapun ratusan WNA yang ditangkap diantaranya warga negara Chinese ataupun Tiongkok sebanyak 57 orang, warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, warga negara Laos sebanyak 11 orang, warga negara Myanmar sebanyak 13 orang, warga negara Malaysia sebanyak 3 orang, warga negara Thailand sebanyak 5 orang, dan warga negara Kamboja sebanyak 3 orang. (ars/iwh)
Load more