Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
- dewanpers.or.id
Praktik tersebut dinilai telah menciptakan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti oleh mekanisme kompensasi yang proporsional kepada perusahaan pers dan para pencipta karya jurnalistik. Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.
Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI. Dewan Pers menegaskan, usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi. Sebaliknya, pengaturan tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto. Menurut Dahlan Dahi, anggota yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, memastikan perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku bagi penggunaan komersil. Penggunaan non-komersil terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan. “Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” tambah Dahlan Dahi.
Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.(chm)
Load more