Advokat Asal Jambi Ajukan Gugatan PMH ke PN Jakarta Timur Terkait Peradi Otto
- Istimewa
tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpin Otto Hasibuan kembali menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners. Perkara tersebut terdaftar pada Rabu, 17 Juni 2026.
Penggugat mendasarkan gugatannya pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan itu, Otto Hasibuan ditempatkan sebagai Tergugat I. Sementara itu,
Presiden Republik Indonesia turut dicantumkan sebagai Tergugat II. Penggugat menilai terdapat aspek pengawasan yang menjadi kewenangan Presiden terhadap pejabat negara yang berada di bawah lingkup pemerintahannya. Kuasa hukum Penggugat, Irfan Maulana Muharam, S.H., menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena kliennya menilai terdapat persoalan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan.
“Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024 lalu,” ujar Irfan dalam keterangannya.
Menurut pihak Penggugat, terdapat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar argumentasi hukum dalam perkara tersebut. Salah satunya ialah Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat.
Penggugat juga merujuk pada Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang, menurut penafsirannya, mengatur mengenai status pimpinan organisasi advokat ketika yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat negara. Selain itu, Penggugat mengutip Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dinilai memiliki keterkaitan dengan isu rangkap jabatan pejabat negara pada organisasi tertentu.
Dalam argumentasinya, Penggugat turut menyinggung keberadaan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI yang menjalankan program bantuan hukum bagi masyarakat.
“Ini merupakan bentuk pembangkangan yang nyata terhadap hukum kita. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang. Alasan bahwa putusan MK kabur atau tidak dapat dieksekusi adalah bentuk narasi menyesatkan yang sengaja diproduksi demi mempertahankan kekuasaan tunggal,” kata Irfan.
Load more