News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Advokat Asal Jambi Ajukan Gugatan PMH ke PN Jakarta Timur Terkait Peradi Otto

Penggugat mendasarkan gugatannya pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 17 Juni 2026 - 07:19 WIB
Ilustrasi 5
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpin Otto Hasibuan kembali menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gugatan tersebut diajukan oleh advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, S.H., M.H., melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners. Perkara tersebut terdaftar pada Rabu, 17 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penggugat mendasarkan gugatannya pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan itu, Otto Hasibuan ditempatkan sebagai Tergugat I. Sementara itu,

Presiden Republik Indonesia turut dicantumkan sebagai Tergugat II. Penggugat menilai terdapat aspek pengawasan yang menjadi kewenangan Presiden terhadap pejabat negara yang berada di bawah lingkup pemerintahannya. Kuasa hukum Penggugat, Irfan Maulana Muharam, S.H., menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena kliennya menilai terdapat persoalan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan.

“Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024 lalu,” ujar Irfan dalam keterangannya.

Menurut pihak Penggugat, terdapat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar argumentasi hukum dalam perkara tersebut. Salah satunya ialah Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat.

Penggugat juga merujuk pada Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang, menurut penafsirannya, mengatur mengenai status pimpinan organisasi advokat ketika yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat negara. Selain itu, Penggugat mengutip Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dinilai memiliki keterkaitan dengan isu rangkap jabatan pejabat negara pada organisasi tertentu.

Dalam argumentasinya, Penggugat turut menyinggung keberadaan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI yang menjalankan program bantuan hukum bagi masyarakat.

“Ini merupakan bentuk pembangkangan yang nyata terhadap hukum kita. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang. Alasan bahwa putusan MK kabur atau tidak dapat dieksekusi adalah bentuk narasi menyesatkan yang sengaja diproduksi demi mempertahankan kekuasaan tunggal,” kata Irfan.

Lebih lanjut, Penggugat berpendapat bahwa Presiden memiliki kewenangan tertentu berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara untuk mengambil langkah administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pejabat negara.

Menurut Penggugat, tidak adanya tindakan yang dianggap memadai terhadap persoalan tersebut berpotensi memengaruhi dinamika organisasi profesi serta kepentingan anggota di dalamnya. Dalam petitumnya, Penggugat mengajukan tuntutan provisi atau putusan sela. Salah satu permohonannya ialah agar majelis hakim menetapkan status nonaktif sementara bagi Otto Hasibuan dari jabatan Ketua Umum DPN PERADI selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.

“Memerintahkan Tergugat II untuk memberhentikan sementara Tergugat I dari jabatannya sebagai Wamenko Kumham Imipas guna mencegah benturan kepentingan (conflict of interest) serta penyalahgunaan wewenang,” ujar Irfan.

Pada pokok perkara, Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa masa jabatan serta sejumlah perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERADI yang menjadi dasar perpanjangan kepemimpinan Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi materiil secara tanggung renteng sebesar Rp4 juta.

Nilai tersebut disebut sebagai biaya sumpah advokat yang sebelumnya telah dibayarkan oleh Penggugat. Perkara ini turut melibatkan sejumlah pihak sebagai Turut Tergugat, yakni DPN PERADI sebagai Turut Tergugat I, DPC PERADI Jambi sebagai Turut Tergugat II, Notaris Dr. Merry Koesnadi, S.H., M.Kn., sebagai Turut Tergugat III, serta Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat IV.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ebanyak 786 Personel Polri Siap Amankan PENAS XVII

ebanyak 786 Personel Polri Siap Amankan PENAS XVII

Sebanyak 786 personel Polri disiapkan untuk mengamankan pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII yang akan berlangsung di Kabupaten Gorontalo pada 20-25 Juni 2026.
Persija Tatap Era Baru, Lepas 3 Pemain Lokal Sekaligus

Persija Tatap Era Baru, Lepas 3 Pemain Lokal Sekaligus

Adalah Riko Simanjuntak, Alfriyanto Nico Saputro dan Hansamu Yama yang hengkang setelah kontrak dengan Persija selesai. 
Kabar Baik, Pemerintah Bersiap Turunkan Harga BBM Non Subsidi

Kabar Baik, Pemerintah Bersiap Turunkan Harga BBM Non Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rencana penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi diantaranya jenis Pertamax.
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Gorontalo Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk 20 Anak

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Gorontalo Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk 20 Anak

Menyambut momentum bersejarah Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo bergerak nyata dalam memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat.
Penelitian Ungkap Hubungan Penampilan dan Kepercayaan Diri

Penelitian Ungkap Hubungan Penampilan dan Kepercayaan Diri

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa cara seseorang memandang dirinya melalui pakaian yang dikenakan memiliki hubungan erat dengan tingkat kepercayaan diri.
TNI AL dan TLDM Malaysia Gelar Latma Malindo Jaya 2026 di Surabaya dan Laut Jawa

TNI AL dan TLDM Malaysia Gelar Latma Malindo Jaya 2026 di Surabaya dan Laut Jawa

TNI Angkatan Laut bersama Tentera Laut Diraja Malaysia (TLDM) menggelar Latihan Bersama (Latma) Malindo Jaya 28AB Tahun 2026

Trending

Kabar Baik, Pemerintah Bersiap Turunkan Harga BBM Non Subsidi

Kabar Baik, Pemerintah Bersiap Turunkan Harga BBM Non Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rencana penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi diantaranya jenis Pertamax.
ebanyak 786 Personel Polri Siap Amankan PENAS XVII

ebanyak 786 Personel Polri Siap Amankan PENAS XVII

Sebanyak 786 personel Polri disiapkan untuk mengamankan pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII yang akan berlangsung di Kabupaten Gorontalo pada 20-25 Juni 2026.
Persija Tatap Era Baru, Lepas 3 Pemain Lokal Sekaligus

Persija Tatap Era Baru, Lepas 3 Pemain Lokal Sekaligus

Adalah Riko Simanjuntak, Alfriyanto Nico Saputro dan Hansamu Yama yang hengkang setelah kontrak dengan Persija selesai. 
Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Duka masih menyelimuti rumah keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
BAM DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, Bahas Permasalahan Kawasan Hutan dan Konflik Agraria

BAM DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, Bahas Permasalahan Kawasan Hutan dan Konflik Agraria

BAM DPR RI menggelar Rapat RDPU bersama para kepala desa dan perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kemuning, Indragiri Hilir, Riau.
Komnas HAM Sebut Program MBG Langgar HAM, DPR: Pernyataan Kontradiktif

Komnas HAM Sebut Program MBG Langgar HAM, DPR: Pernyataan Kontradiktif

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai pernyataan Komnas HAM soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) terindikasi melanggar HAM adalah tidak tepat.
Luhut Klaim Perlinsos Digital dan Simbara Bisa Buat Negara Hemat Ribuan Triliun: Orang Tidak Bisa Korupsi

Luhut Klaim Perlinsos Digital dan Simbara Bisa Buat Negara Hemat Ribuan Triliun: Orang Tidak Bisa Korupsi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, menyebut sistem digitalisasi pemerintah melalui Perlinsos Digital dan Simbara bisa membuat hemat ribuan triliun.
Selengkapnya

Viral