Perkuat Sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, Kemendagri Dorong Percepatan SP2D Online
- Kemendagri
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk memodernisasi sistem keuangan daerah dengan mempercepat penerapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara daring (online).
Langkah ini merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah dalam memperkokoh Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di seluruh Indonesia.
Upaya akselerasi ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
Forum koordinasi tersebut menghadirkan berbagai pihak kunci guna menyamakan persepsi dan langkah teknis, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, jajaran Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta perwakilan pemerintah daerah (Pemda).
Melalui integrasi SP2D online, diharapkan tata kelola keuangan daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Selain itu, kolaborasi lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan infrastruktur perbankan daerah siap mendukung penuh transformasi digital dalam ekosistem transaksi pemerintah, sehingga layanan kepada masyarakat dan mitra pemerintah dapat berjalan lebih cepat.
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Agus Fatoni menegaskan, percepatan implementasi SP2D Online merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan terintegrasi secara digital.
"Hari ini kita bisa bersama-sama bertemu untuk berdiskusi sekaligus mencari berbagai solusi terhadap pelaksanaan khususnya terkait dengan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah," ujar Fatoni saat membuka Rakor di Kantor Kemendagri, di Jakarta, Rabu (17/6).
Selain mendukung efisiensi proses pencairan anggaran daerah, SP2D Online juga menjadi bagian dari transformasi digital pengelolaan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Dalam kesempatan ini, Fatoni mengapresiasi Pemda dan BPD yang telah menunjukkan komitmen dalam mendukung implementasi SP2D online.
Ia menegaskan pelibatan OJK dalam rakor kali ini bertujuan agar Pemda serta para pemangku kepentingan bisa memahami sisi regulasi sekaligus mendapatkan asistensi dari lembaga tersebut.
"Sengaja kami hadirkan di sini dari OJK sebagai regulator sekaligus sebagai mentor dari pelaksanaan perbankan dan juga sekaligus nanti akan memberikan arahan bagaimana kita dalam melaksanakan percepatan ini," tutur Fatoni.
Fatoni menambahkan, pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Pemilihan bank pengelola RKUD mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain reputasi dan kesehatan bank, kualitas layanan yang diberikan, serta manfaat yang dapat diberikan bagi pembangunan dan perekonomian daerah," jelas.
Sementara itu, perwakilan OJK Aprianus John Risnad menyampaikan dukungannya terhadap percepatan ETPD sebagai bagian dari agenda nasional digitalisasi tata kelola keuangan publik.
OJK menilai peran BPD sangat strategis dalam mendukung transformasi digital layanan keuangan Pemda.
Oleh karena itu, OJK terus memperkuat kapasitas BPD melalui penguatan permodalan, tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko digital, serta pengembangan sinergi melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
"Kita sudah membuat aturan mengenai maturitas digital dan segala macam yang Bapak-Ibu (BPD) sendiri kita minta untuk mengukur itu," kata John. (dpi)
Load more