Oknum Guru Honorer Diduga Melecehkan Siswi SMP
Labuhanbatu Utara, tvOnenews.com - Seorang Guru honorer berinisial LTS menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara, atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP.
Perkara tersebut bermula dari kegiatan senam pagi di sekolah pada 5 Agustus 2025. Saat itu, LTS yang memimpin kegiatan menegur seorang siswi karena tidak mengenakan sepatu saat berada dalam barisan.
Dalam proses menegur dan memeriksa kondisi siswi tersebut, tangan terdakwa diduga menyentuh bagian tubuh korban. Peristiwa yang awalnya disebut sebagai upaya pendisiplinan kemudian dilaporkan sebagai dugaan pelecehan seksual.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Setelah mendengarkan dakwaan, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
Kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 dengan agenda pengajuan keberatan dari pihak terdakwa. Perkara tersebut masih dalam proses persidangan sehingga dugaan terhadap terdakwa belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia karena diduga membawa narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial S ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dari dalam tasnya, polisi menemukan delapan bungkus plastik berisi sabu dengan berat total sekitar 8 kilogram. Sabu tersebut diduga akan dibawa ke Surabaya melalui jalur darat.
Polisi menyebut S diduga merupakan bagian dari jaringan pekerja migran Indonesia yang mengedarkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Penyidik juga menduga terdapat seorang pengendali jaringan yang berdomisili di Malaysia dan sama-sama berstatus sebagai pekerja migran Indonesia.
Polda Sumatera Utara masih mendalami jaringan tersebut dan memburu pihak yang diduga menjadi pengendali utama. Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, tersangka terancam hukuman hingga penjara seumur hidup.