News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahasiswa Nekat Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan, Aksi ARM di Bekasi Berakhir Tragis setelah Viral di Medsos

Seorang mahasiswa berinisial ARM ditangkap Polda Metro Jaya setelah merampok minimarket di Bekasi menggunakan korek api berbentuk pistol. Begini kronologi lengkap
Minggu, 21 Juni 2026 - 02:08 WIB
Ilustrasi Mahasiswa Nekat Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan, Aksi ARM di Bekasi Berakhir Tragis setelah Viral di Medsos
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Kasus perampokan yang melibatkan kalangan muda kembali menjadi sorotan publik. Di tengah meningkatnya akses pendidikan dan teknologi, sejumlah tindak kriminal justru dilakukan oleh pelaku yang berasal dari lingkungan akademik. 

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai faktor ekonomi, tekanan sosial, hingga lemahnya kontrol lingkungan yang dapat mendorong seseorang mengambil jalan pintas melalui tindakan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Data Kepolisian Republik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa tindak pencurian dengan kekerasan (curas) masih menjadi salah satu kejahatan konvensional yang kerap terjadi di wilayah perkotaan. 

Minimarket, toko retail, hingga gerai usaha kecil menjadi sasaran karena dianggap menyimpan uang tunai dan memiliki sistem keamanan yang relatif mudah dipelajari oleh pelaku.

Perkembangan teknologi juga membuat kasus kriminal lebih cepat terungkap. Rekaman kamera pengawas (CCTV), jejak digital, serta penyebaran informasi melalui media sosial menjadi alat penting bagi aparat dalam mengidentifikasi dan memburu pelaku. 

Seperti yang terjadi dalam kasus perampokan minimarket di Bekasi yang sempat viral di media sosial. Aksi pelaku yang semula berhasil melarikan diri akhirnya berujung pada penangkapan hanya dalam waktu singkat oleh jajaran Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.

Aksi Perampokan Minimarket yang Viral di Bekasi

Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial ARM (20), yang diketahui berstatus mahasiswa. ARM diduga menjadi pelaku utama pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, tersangka merupakan pelaku tunggal yang bertindak sebagai eksekutor dalam aksi perampokan yang sempat membuat resah masyarakat.

"Benar, tim opsnal dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku utama kasus curas minimarket di wilayah Kota Bekasi. Pelaku berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa dan bertindak sebagai eksekutor tunggal," kata Abdul Rahim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Kasus tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah video rekaman CCTV dan dokumentasi kejadian beredar luas melalui media sosial Instagram, salah satunya diunggah oleh akun @bekasi.kita. 

Rekaman tersebut memperlihatkan detik-detik aksi perampokan yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Surya Raya, Jaka Setia, Bekasi Selatan.

Gunakan Korek Api Mirip Pistol untuk Ancam Pegawai

Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/162/VI/2026/SPKT/Polsek Bekasi Selatan yang dibuat sesaat setelah kejadian.

Berbekal laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memadukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta pelacakan digital terhadap jejak pelaku.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (18/6) sekitar pukul 07.15 WIB. Saat itu, ARM datang seorang diri ke gerai Alfamart di Jalan Surya Raya dengan mengenakan masker, topi, dan jaket hoodie untuk menutupi identitasnya.

"Pelaku langsung menuju meja kasir dan menodongkan sebuah benda mirip pistol jenis Pietro Beretta dari balik bajunya ke arah dua orang saksi pegawai yang sedang bertugas, yakni NA dan TI. Pelaku kemudian menggiring kedua korban ke lantai dua menuju ruang brankas," ujar Reza.

Dalam kondisi terancam, kedua pegawai minimarket tersebut dipaksa membuka ruang penyimpanan uang. Pelaku kemudian meminta korban memasukkan uang tunai sebesar Rp11,6 juta ke dalam kantong plastik hitam yang telah dibawanya.

Setelah berhasil menguasai uang di dalam brankas, pelaku mengunci kedua pegawai dari luar sehingga korban tidak dapat segera meminta pertolongan.

Namun aksi pelaku tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, ARM sempat kembali turun ke lantai satu sebelum meninggalkan lokasi. Ia kemudian mengambil uang tunai dari laci kasir sebesar Rp500 ribu dan membawa kabur 14 bungkus rokok dari rak pajangan.

Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami pihak minimarket mencapai sekitar Rp12,1 juta.

Ditangkap Tanpa Perlawanan, Terancam Hukuman Berat

Upaya pelarian ARM tidak berlangsung lama. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka.

Menurut AKP Reza Arif Hadafi, ARM ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka ARM akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan oleh petugas pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB di tempat persembunyiannya, Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," jelas Reza.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi perampokan tersebut. 

Barang bukti yang disita antara lain sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok merek Marlboro Filter Black, satu buah korek api berbentuk pistol, pakaian yang digunakan saat beraksi, topi, masker, serta telepon genggam milik tersangka.

Fakta bahwa senjata yang digunakan ternyata hanya berupa korek api berbentuk pistol tidak mengurangi unsur pidana dalam kasus ini. 

Sebab, pelaku tetap menggunakan benda tersebut untuk menimbulkan rasa takut dan memaksa korban menyerahkan harta benda.

Saat ini ARM telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai pidana penjara lebih dari lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal, sekecil apa pun peluang keberhasilannya, hampir selalu meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri aparat. 

Dukungan teknologi pengawasan, rekaman CCTV, serta partisipasi masyarakat melalui media sosial kini menjadi faktor penting dalam membantu pengungkapan berbagai kasus kejahatan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Thailand mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 4-0 atas Pakistan. Teerasak Poeiphimai tampil gemilang dengan mencetak dua gol untuk Gajah Perang.
Lapas Narkotika Jakarta Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Yayasan Dulur Salembur

Lapas Narkotika Jakarta Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Yayasan Dulur Salembur

Kepala Lapas Narkotika Jakarta Aliandra Harahap, menyampaikan bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian jajaran Lapas Narkotika Jakarta terhadap masyarakat
Soal Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Soal Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta agar temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas disebut standar
Buka Suara soal Skuad Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026, Marc Klok Kirim Pesan Menyentuh untuk Timnas Indonesia

Buka Suara soal Skuad Pilihan John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026, Marc Klok Kirim Pesan Menyentuh untuk Timnas Indonesia

Marc Klok mengaku sedih tak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, tetapi tetap memberi dukungan penuh usai kemenangan atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026.
Anggota TNI, Polisi hingga ASN Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam Kota Bandung, Ini Jumlahnya

Anggota TNI, Polisi hingga ASN Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam Kota Bandung, Ini Jumlahnya

Dari hasil pemeriksaan dan razia, petugas gabungan menemukan sejumlah anggota TNI, Polri, dan ASN yang berada di lokasi tempat hiburan malam Kota Bandung..
Peruri Salurkan Bantuan ke Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

Peruri Salurkan Bantuan ke Keluarga Jurnalis dan Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko PERURI, Farah Fitria Rahmayanti, hadir mewakili manajemen perusahaan

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral