Terjerat Pinjol dan Judol, Tenaga Honorer SD di Riau Nekat Rampok Kasir Perusahaan! Korban Ditusuk 22 Kali demi Rp76 Juta
- Ist
tvOnenews.com - Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Pelalawan, Riau diduga nekat merampok kasir perusahaan kelapa sawit demi melunasi utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Aksi tersebut berubah menjadi tindak kekerasan brutal setelah korban mengalami puluhan luka tusuk dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Honorer SD Diduga Rampok Kasir Perusahaan Sawit
Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Jodi Alfanidi yang diduga menjadi pelaku perampokan disertai penganiayaan terhadap seorang kasir perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pelaku diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu sekolah dasar. Namun tekanan ekonomi yang dialaminya diduga mendorongnya melakukan aksi kriminal yang menggemparkan warga setempat.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengungkapkan bahwa motif utama perampokan tersebut berkaitan dengan kondisi keuangan pelaku yang sedang terpuruk.
"Motif sementara yang kami peroleh dari hasil pemeriksaan adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi," kata John dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebagian uang hasil kejahatan juga diduga dipakai untuk melunasi pinjaman online serta menutupi kerugian akibat aktivitas judi online yang dijalani pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi menambahkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian uang rampokan bahkan sempat diberikan kepada orang tua pelaku sebagai pengganti uang yang pernah diambil sebelumnya.
"Uang itu digunakan pelaku untuk bayar utang pinjol, judi online sama kebutuhan lainnya," ujar Bayu.
Kronologi Perampokan Berujung 22 Luka Tusuk
Peristiwa perampokan terjadi di kantor PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Jodi terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar kantor perusahaan. Setelah memastikan kondisi relatif sepi, ia masuk ke ruang kasir yang saat itu dalam keadaan terbuka.
Di dalam ruangan tersebut terdapat korban bernama Putriani Tamba (25) yang sedang bekerja sebagai kasir perusahaan. Pelaku kemudian mengambil gunting yang berada di atas meja dan menggunakannya untuk mengancam korban.
"Pelaku mengambil gunting yang berada di meja kasir dan mengancam korban yang sedang duduk di kursi meja kasir," kata Bayu.
Setelah itu, pelaku meminta korban menyerahkan kunci brankas yang berisi uang perusahaan. Namun korban menolak memenuhi permintaan tersebut dan berusaha melawan.
Penolakan itu memicu aksi kekerasan. Pelaku menyerang korban secara brutal hingga korban terjatuh. Setelah berhasil menguasai situasi, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp76 juta dari dalam brankas sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka yang sangat serius. Polisi mencatat sedikitnya terdapat 22 luka tusuk di beberapa bagian tubuh korban.
"Korban mengalami luka tusuk benda tajam kurang lebih sebanyak 22 tusuk pada bagian kepala, perut dan pundak. Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Efarina," ujar Bayu.
Meski mengalami luka parah dan kehilangan banyak darah, korban masih sempat meminta pertolongan. Kasus ini kemudian terungkap setelah korban mengirimkan foto selfie dalam kondisi wajah berlumuran darah kepada rekannya sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.
Ditangkap Kurang dari 12 Jam, Polisi Sita Puluhan Juta Rupiah
Tidak membutuhkan waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Jodi ditangkap saat melintas di depan Mapolsek Bandar Sei Kijang pada Kamis (18/6/2026) dini hari. Namun proses penangkapan tidak berjalan mudah karena pelaku berusaha kabur saat hendak diamankan.
Menurut AKP Bayu Ramadhan Effendi, tersangka bahkan hampir menabrak petugas yang melakukan penyergapan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
"Pelaku kita lumpuhkan, karena hendak menabrak anggota yang akan melakukan penangkapan," kata Bayu.
Dalam penyergapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Selain mengamankan tersangka, petugas menemukan sisa uang hasil kejahatan senilai lebih dari Rp30 juta hingga Rp36 juta yang belum sempat dihabiskan pelaku.
"Tersangka bekerja sebagai honorer di salah satu SD," ujar Bayu.
Selain uang tunai, polisi juga menyita gunting, obeng, kipas angin yang diduga digunakan saat melakukan kekerasan terhadap korban, sepeda motor yang dipakai untuk melarikan diri, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini Jodi telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
"Ini menjadi bukti bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara cepat, tegas, dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditangani," kata Kompol Asep.
Kasus ini kembali menjadi pengingat tentang bahaya pinjaman online dan judi online yang tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi seseorang, tetapi juga berpotensi mendorong lahirnya tindak kriminal yang mengancam keselamatan orang lain.
Di sisi lain, keberanian korban untuk mencari pertolongan dalam kondisi kritis menjadi faktor penting yang membantu aparat mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. (udn)
Load more