Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO
- Gambar ilustrasi AI
Gunakan Perusahaan Cangkang dan Payment Gateway untuk Menyamarkan Aliran Dana
Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan perusahaan cangkang (shell company) sebagai sarana untuk menyamarkan transaksi keuangan hasil aktivitas ilegal.
Iman mengatakan tersangka XR, warga negara China yang ditangkap di Lumajang, diduga berperan sebagai pengendali lapangan yang mengarahkan pendirian perusahaan fiktif.Â
Sementara MPN yang diamankan di Bantul diduga bertugas mengurus legalitas perusahaan tersebut.
"Tersangka XR (WNA asal Cina) ditangkap di Lumajang atas perannya sebagai pengendali lapangan yang memerintahkan pendirian perusahaan cangkang, serta MPN ditangkap di Bantul selaku pelaksana legalitas perusahaan fiktif tersebut," papar Iman.
Selain itu, penyidik turut menetapkan dua direktur perusahaan penyedia jasa pembayaran sebagai tersangka, yakni NAM selaku Direktur PT HSR dan DNA selaku Direktur PT PDN.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban Customer Due Diligence (CDD) dan melalaikan pengawasan sistem pembayaran akun virtual," ungkap Iman.
Dalam dunia jasa keuangan, **Customer Due Diligence (CDD)** merupakan proses identifikasi dan verifikasi identitas pelanggan. Prosedur ini bertujuan mencegah penyalahgunaan layanan keuangan untuk tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan perjudian ilegal, maupun kejahatan siber lainnya.
Polisi Blokir 118 Rekening dan Tetapkan WN China sebagai Buronan
Penyidik menyebut satu orang berinisial XB yang merupakan warga negara China masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). XB diduga menjadi aktor utama yang mengendalikan operasional jaringan sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner) dari aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga menggunakan modus merekrut warga lokal untuk mendirikan puluhan perusahaan cangkang.Â
Perusahaan-perusahaan itu dimanfaatkan sebagai tempat menampung dana deposit para pemain judi melalui rekening perusahaan dan akun virtual, sebelum akhirnya dialirkan ke berbagai pihak dalam jaringan.
Untuk menghentikan aliran dana, polisi menyita uang tunai senilai Rp14,96 miliar, mengamankan 33 dokumen akta korporasi serta 28 barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik memblokir 118 rekening bank dan akun virtual guna mencegah perpindahan dana ke luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 407 KUHP tentang pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 607 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Load more