Waspada! Modus Baru Judi Online Serbu Kolom Komentar Media Sosial Saat Piala Dunia 2026, Komdigi Bongkar Jaringan Bot Internasional
- Gambar ilustrasi AI
Lebih dari 126 Ribu Konten Judi Online Ditindak, Masyarakat Diminta Jangan Berinteraksi
Upaya pemberantasan judi online terus dilakukan pemerintah. Dalam periode 1 hingga 28 Juni 2026 saja, Komdigi telah menangani sebanyak 126.180 konten yang berkaitan dengan praktik perjudian daring.
Sebagian besar berasal dari situs web, yakni sebanyak 111.279 konten. Sisanya tersebar di berbagai layanan digital, mulai dari layanan berbagi file, YouTube sebanyak 4.579 konten, platform Meta sebanyak 4.549 konten, hingga platform X sebanyak 622 konten.
Menurut Alexander, penutupan ribuan situs judi online justru membuat para pelaku mengubah strategi. Mereka kini lebih agresif memanfaatkan kolom komentar media sosial sebagai sarana promosi karena lebih mudah menjangkau calon korban tanpa harus membuat iklan berbayar.
"Ini yang kemudian kita lihat metodenya dengan memanfaatkan akun-akun yang interaksinya sangat besar. Mereka memanfaatkan melakukan spamming di kolom komentar," jelasnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengklik tautan, membalas komentar, ataupun berinteraksi dengan akun yang mempromosikan judi online. Setiap bentuk interaksi justru dapat meningkatkan visibilitas komentar tersebut di algoritma media sosial sehingga semakin banyak pengguna lain yang melihatnya.
"Jadi tadi kami benar-benar berharap masyarakat tidak berinteraksi dengan mereka yang melakukan promosi judi online ini dalam kolom-kolom komentar," kata Alexander.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui internet, tetap merupakan tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya ingatkan juga untuk bisa disampaikan bahwa perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita tetap merupakan, dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Jadi apapun model permainannya itu selama itu adalah perjudian baik itu di permainan judi darat ataupun di judi online tetap merupakan perbuatan pidana," tegasnya.
Komdigi berharap kolaborasi antara pemerintah, platform digital, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak sindikat judi online.
Kesadaran pengguna media sosial untuk tidak berinteraksi dengan komentar spam juga menjadi langkah sederhana, tetapi penting, dalam memutus penyebaran promosi perjudian di ruang digital Indonesia. (udn)
Load more