Wasiat Terakhir dr. Icha Terungkap, Keluarga Pilih Maafkan Terduga tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan
- Antara
tvOnenews.com - Kepergian seorang tenaga kesehatan yang tengah mengabdi di daerah kembali menyita perhatian publik. Wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha memunculkan berbagai pertanyaan, terutama setelah muncul dugaan bahwa almarhumah mengalami tekanan sebelum meninggal dunia.
Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga memicu sorotan terhadap perlindungan bagi tenaga kesehatan di lingkungan kerja.
Di tengah suasana berkabung, keluarga akhirnya mengungkap salah satu pesan terakhir yang ditinggalkan dr. Icha.
Pesan tersebut tertuang dalam sebuah surat wasiat yang disebut berisi sikap almarhumah terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan tekanan yang dialaminya. Isi surat itu memperlihatkan pilihan pribadi almarhumah untuk memaafkan, namun tidak menghalangi proses hukum yang dinilai perlu berjalan.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan. Pemerintah menegaskan akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha serta memastikan proses penanganan berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Keluarga Ungkap Isi Surat Wasiat dr. Icha
Pihak keluarga menyampaikan bahwa surat wasiat yang ditinggalkan dr. Icha memuat pesan mengenai sikapnya terhadap tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan intimidasi.
Paman almarhumah sekaligus juru bicara keluarga, Fabianus Banase, mengatakan dr. Icha telah memilih memaafkan ketiga orang tersebut. Namun, menurut keluarga, pesan tersebut tidak berarti menghentikan langkah hukum yang akan ditempuh.
"Surat wasiat almarhumah itu, dia telah mengampuni ketiga orang tersebut. Namun proses hukum tetap dilanjutkan," ujar Fabianus Banase, Selasa (30/6/2026).
Fabianus menjelaskan bahwa hingga saat ini keluarga masih fokus menjalani masa berkabung. Keputusan mengenai langkah hukum akan diambil setelah seluruh rangkaian prosesi adat dan doa keluarga selesai dilaksanakan.
Ia menyebut keluarga berencana melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat ke Polda NTT setelah malam ketiga masa berkabung.
"Finalnya malam ketiga besok. Setelah itu, baru keluarga mengambil sikap untuk waktu yang pas melaporkan ke Polda NTT, kemungkinan hari Jumat nanti," jelasnya.
Sementara itu, sejumlah barang milik almarhumah telah diamankan oleh penyidik Polres Kupang sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Duka Mendalam Sang Ibu dan Harapan Akan Keadilan
Kepergian dr. Icha meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, terutama sang ibu, Nur Azizah. Dengan suara penuh kesedihan, ia mengaku tidak pernah membayangkan putrinya akan menghadapi situasi yang berujung pada tragedi tersebut.
"Saya sangat mengasihi dia, saya sangat mencintai dia. Dalam hidup saya tidak pernah ini. Bahkan saya tidak pernah mimpi sekalipun hal ini bisa terjadi pada kehidupan anak saya," kata Nur Azizah.
Pernyataan tersebut menggambarkan duka yang masih dirasakan keluarga. Meski demikian, mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diungkap secara jelas.
Keluarga juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Kementerian Kesehatan Janji Usut Dugaan Intimidasi
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam pernyataan resminya, Kementerian Kesehatan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dr. Icha yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi bersama berbagai pihak untuk memastikan seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh.
"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," tegas Aji dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan sekaligus berdampak pada kondisi psikologis tenaga medis.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan tengah menangani kasus tersebut.
Kementerian juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, serta pihak rumah sakit untuk memastikan perlindungan hukum dan dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.
Di sisi lain, masyarakat diminta tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama proses investigasi berlangsung.
Kementerian Kesehatan mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari mengenang dedikasi dr. Icha dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap tenaga kesehatan berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, bebas dari tekanan, serta memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugas kemanusiaannya.
Hasil investigasi diharapkan mampu memberikan kejelasan atas peristiwa yang terjadi sekaligus menjadi dasar penguatan perlindungan bagi tenaga kesehatan di Indonesia.
Artikel ini disusun sebagai karya jurnalistik baru berdasarkan fakta-fakta yang tersedia, tanpa mengikuti struktur maupun susunan kalimat artikel sumber secara dekat, sehingga lebih aman digunakan sebagai naskah publikasi. (udn)
Load more