Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Sumur Probolinggo, Berawal dari Aplikasi Kencan
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Kasus pembunuhan yang berawal dari perkenalan di media sosial maupun aplikasi kencan kembali menjadi perhatian.
Dalam beberapa tahun terakhir, kepolisian di berbagai daerah mengungkap sejumlah tindak kejahatan yang bermula dari hubungan antara pelaku dan korban di ruang digital.
Kemudahan berkenalan dengan orang baru memang membuka peluang memperluas relasi, tetapi juga menyimpan risiko apabila identitas lawan bicara tidak diketahui secara pasti.
Kejahatan semacam ini umumnya dipicu berbagai motif, mulai dari perampasan harta benda hingga tindak kekerasan.
Karena itu, aparat kepolisian terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika menerima ajakan bertemu dari seseorang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pencarian pasangan.
Peristiwa serupa terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial SM (24), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah sumur tua di Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban diduga menjadi korban pembunuhan yang direncanakan dengan motif menguasai harta bendanya.
Polisi Ungkap Fakta Baru dari Hasil Autopsi
Kapolres Probolinggo, Wahyudin Latif, mengungkapkan penyidik menemukan fakta baru berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban.
Menurut Wahyudin, korban diketahui mengalami tindakan seksual setelah meninggal dunia. Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan forensik yang kini melengkapi rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan.
"Korban sempat disetubuhi oleh pelaku setelah korban tidak bernyawa di lokasi kejadian," ujar Wahyudin Latif saat konferensi pers, Minggu (4/7/2026).
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni R (26) dan H (19). Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Berawal dari Aplikasi Kencan, Berakhir dengan Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka utama diketahui berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi pencarian pasangan.
Setelah komunikasi terjalin, pelaku mengajak korban bertemu dengan dalih ingin mengenalkannya kepada orang tua. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada aksi pembunuhan.
Menurut Wahyudin Latif, motif utama pelaku adalah menguasai barang berharga milik korban. Ketika hasil yang diharapkan tidak sesuai keinginan, pelaku diduga kehilangan kendali dan menghabisi nyawa korban.
"Pelaku akhirnya gelap mata dan membunuh korban, kemudian membuang jasadnya ke sumur di TKP tersebut," kata Wahyudin.
Penyidik juga mengungkap tersangka R merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polsek Besuk.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cincin milik korban, dua unit sepeda motor, telepon genggam, pakaian korban, serta pakaian milik kedua tersangka.
Cincin Korban Jadi Petunjuk Penting Ungkap Misteri
Kasus ini bermula dari penemuan jasad perempuan tanpa busana di dalam sumur tua yang berada di kawasan hutan sengon, Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, pada Jumat (3/7/2026).
Saat ditemukan, kondisi jenazah telah mengalami pembusukan sehingga identifikasi melalui sidik jari tidak dapat dilakukan.
Penyidik kemudian menelusuri barang-barang yang masih melekat pada tubuh korban. Salah satu petunjuk penting adalah cincin yang masih dikenakan korban.
Perhiasan tersebut akhirnya dikenali keluarga sebagai milik SM (24), warga Desa Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Dari identifikasi itulah polisi menghubungkan penemuan jenazah dengan laporan orang hilang yang sebelumnya diterima Polsek Bantaran.
Keluarga mengungkapkan korban terakhir kali meninggalkan rumah pada 30 Mei 2026 setelah berpamitan membeli makanan. Sekitar pukul 21.00 WIB, telepon selulernya masih dapat dihubungi. Namun, dua jam kemudian nomor tersebut tidak lagi aktif dan korban tidak pernah kembali ke rumah.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan sepeda motor korban yang diduga telah dipreteli sebelum dibuang ke Sungai Randumerak, Kecamatan Paiton, sebagai upaya menghilangkan jejak. Sementara pakaian korban diduga dibakar di lokasi berbeda.
Kapolsek Kraksaan, Masykur, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan korban diduga dijerat menggunakan tali sebelum jasadnya dibuang ke dalam sumur.
"Modus pelaku mencari janda melalui media sosial untuk mengambil harta milik korban," ujar Masykur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (udn)
Load more