KPK Panggil Sembilan Saksi Kasus Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com-Saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby mulai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu mengatakan ada sembilan orang saksi yang dipanggil KPK.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," ujar Budi.
Mereka adalah Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Andri Yama Putra, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing Ade Fahrer Arif.
Kemudian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuansing Sigit Purnomo, anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kuansing Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.(ant)
Load more