Ternyata Penyidik Tak Hanya Temukan Sabu-sabu, Kini AKBP Didik Putra Kuncoro Didakwa Pasal Berlapis
- Instagram @didik_putra_kuncoro
Jakarta, tvOnenews.com- Kasus polisi tersandung narkoba menjadi perhatian publik, salah satunya yang kini viral soal eks Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro.
- Antara
Saat ini kasusnya masuk babak baru, karena naik persidangan. AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasusnya telah didakwa pasal berlapis.
Ternyata ia didakwa dengan penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika. Didik Putro Kuncoro juga menyebut ikut menggunakan secara pribadi.
"Untuk dipakai, konsumsi," kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Komisaris Besar Besar Polisi Zulkarnain Harahap dalam antara, Rabu (8/7).
Dia juga menambahkan kalau hasil tes terhadap AKBP Didik, menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
"Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, positif," jelasnya.
- tvOnenews/A.R Safira
Sehubungan dengan kasus eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putro Kuncoro diketahui kalau tim Penyidik menemukan banyak barang bukti.
Disebutman kalau tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri seudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2).
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, dan ketamin 5 gram.
Awal Mula Kasus Eks Kapolres Bima Terungkap
Kasus eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putro Kuncoro mencuat ke permukaan setelah adanya penangkapan anak buahnya, Kasat Resnarkoba AKP Malaungi.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap sebuah jaringan penyalahgunaan wewenang dan peredaran narkoba yang melibatkan sang Kapolres, yang kini sudah didakwa pasal berlapis.
Pasalnya di akhir dakwaan, penuntut umum mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Siapa sangka aksi AKBP Didik Putra Kuncoro tambah bikin geleng kepala, karen dia menggunakan uang setoran penjualan narkoba jenis sabu dari Koko Erwin untuk pergi umroh.
Load more