GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif Pajak PBB-P2 Tahun 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026. 
Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026.
Sumber :
  • Bapenda DKI Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026. 

Inisiatif ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan keringanan finansial kepada masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak mereka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan penghapusan denda ini, diharapkan para wajib pajak dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani biaya tambahan. 

Pembebasan sanksi administratif tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. 

Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan denda administratif untuk pembayaran PBB-P2 dalam periode tertentu. 

Kebijakan tersebut juga menjadi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Dua Kategori Pembebasan Sanksi Administratif

Pembebasan sanksi administratif PBB-P2 diberikan untuk dua kategori, yaitu pembebasan sanksi berupa bunga angsuran dan pembebasan sanksi berupa bunga terlambat bayar.

Pertama, pembebasan sanksi berupa bunga angsuran diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dengan cara angsuran pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Kedua, pembebasan sanksi berupa bunga terlambat bayar diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Pembebasan bunga terlambat bayar juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 sebelum berlakunya keputusan gubernur tersebut, tetapi masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayarkan. 

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tanpa terbebani akumulasi sanksi administratif.

Masih Ada Keringanan 7,5% hingga 31 Juli 2026

Selain pembebasan sanksi administratif, wajib pajak juga masih dapat memanfaatkan keringanan PBB-P2 sebesar 7,5% hingga 31 Juli 2026. 

Keringanan ini dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi PBB-P2 lebih awal dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Insentif PBB-P2 Lainnya Juga Tersedia

Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan perpajakan tidak hanya dilakukan melalui pembebasan sanksi administratif. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! Fermin Aldeguer Gabung VR46 Racing Team, Tinggalkan Gresini di MotoGP 2027

Resmi! Fermin Aldeguer Gabung VR46 Racing Team, Tinggalkan Gresini di MotoGP 2027

Fermin Aldeguer resmi bergabung dengan Pertamina Enduro VR46 Racing Team mulai MotoGP 2027. Ia sekaligus mengakhiri kebersamaannya dengan Gresini Racing.
DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Ada Laporan soal RUU Perampasan Aset

DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Ada Laporan soal RUU Perampasan Aset

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, pada hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026.
Rupiah Melemah ke Rp 17.777 usai BI Ungkap Belum Optimalnya Siklus Ekonomi Domestik

Rupiah Melemah ke Rp 17.777 usai BI Ungkap Belum Optimalnya Siklus Ekonomi Domestik

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diprediksi akan bergerak melemah pada perdagangan hari ini.
Kebakaran Muara Angke Hanguskan 60 Rumah, Polisi Turun Tangan Ungkap Penyebabnya

Kebakaran Muara Angke Hanguskan 60 Rumah, Polisi Turun Tangan Ungkap Penyebabnya

Polisi menyelidiki kebakaran di Muara Angke, Jakarta Utara, yang menghanguskan 60 rumah dan berdampak pada ratusan warga. Dua orang terluka.
Jadwal Lengkap KOVO Cup 2026: Hyundai Hillstate Langsung Uji Nyali, Vanja Bukilic Berpotensi Absen Bela Red Sparks

Jadwal Lengkap KOVO Cup 2026: Hyundai Hillstate Langsung Uji Nyali, Vanja Bukilic Berpotensi Absen Bela Red Sparks

Jadwal lengkap KOVO Cup 2026 telah resmi dirilis. Sejumlah pertandingan seru bakal disuguhkan termasuk Hyundai Hillstate yang diperkuat Megawati Hangestri bakal menghadapi ujian sejak fase grup.
Alasan UEFA Larang Liverpool Jamu Real Madrid di Fase Liga pada Liga Champions 2026-2027

Alasan UEFA Larang Liverpool Jamu Real Madrid di Fase Liga pada Liga Champions 2026-2027

Konfederasi Sepak Bola Eropa (UEFA) melarang Liverpool untuk berjumpa dengan Real Madrid pada fase liga pentas Liga Champions 2026-2027 di Anfield. Hal ini tercantum dalam peraturan.

Trending

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Setelah video asusilanya di pekarangan rumah warga,  satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan mesum.
Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Kawasan Gedung DPR/MPR RI diprediksi akan menjadi titik kumpul massa pada hari ini, Kamis (27/8). 
Demo Hari Ini 27 Agustus 2026 di DPR: Pengalihan Jalan Situasional, Lalu Lintas Berjalan Normal

Demo Hari Ini 27 Agustus 2026 di DPR: Pengalihan Jalan Situasional, Lalu Lintas Berjalan Normal

Terkait demo hari ini 27 Agustus 2026 di kawasan DPR/MPR RI, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan arus lalu lintas tetap berjalan normal.
Tuai Kiritk Tajam, Budi Arie Diminta Berikan Penjelasan Gamblang Soal Penyataannya

Tuai Kiritk Tajam, Budi Arie Diminta Berikan Penjelasan Gamblang Soal Penyataannya

Pernyataan yang disampaikan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi terkait situasi dan kondisi perpolitikan Tanah Air belakangan ini turut menuai sorotan negatif.
Prabowo Instruksikan Sekolah Darurat di NTT: Sekolah Enggak Boleh Berhenti

Prabowo Instruksikan Sekolah Darurat di NTT: Sekolah Enggak Boleh Berhenti

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa sektor pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam penanganan pascabencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). 
Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

CEO Dewa United, Adrian Satya Negara, memastikan Ivar Jenner masih menjadi bagian dari skuad Dewa United untuk musim depan karena kontraknya masih menyisakan satu tahun.
Korban Tewas Banjir Bandang dan Longsor Nepal-China Capai 157 Orang, Xi Jinping Desak Pencarian Korban Maksimal

Korban Tewas Banjir Bandang dan Longsor Nepal-China Capai 157 Orang, Xi Jinping Desak Pencarian Korban Maksimal

Wilayah perbatasan Nepal-China diterjang banjir bandang yang memicu tanah longsor . Korban tewas capai 157 orang, Xi Jinping desak pencarian maksimal korban
Selengkapnya

Viral