News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif Pajak PBB-P2 Tahun 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026. 
Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026.
Sumber :
  • Bapenda DKI Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026. 

Inisiatif ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan keringanan finansial kepada masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak mereka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan penghapusan denda ini, diharapkan para wajib pajak dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani biaya tambahan. 

Pembebasan sanksi administratif tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. 

Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan denda administratif untuk pembayaran PBB-P2 dalam periode tertentu. 

Kebijakan tersebut juga menjadi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Dua Kategori Pembebasan Sanksi Administratif

Pembebasan sanksi administratif PBB-P2 diberikan untuk dua kategori, yaitu pembebasan sanksi berupa bunga angsuran dan pembebasan sanksi berupa bunga terlambat bayar.

Pertama, pembebasan sanksi berupa bunga angsuran diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dengan cara angsuran pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Kedua, pembebasan sanksi berupa bunga terlambat bayar diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Pembebasan bunga terlambat bayar juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 sebelum berlakunya keputusan gubernur tersebut, tetapi masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayarkan. 

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tanpa terbebani akumulasi sanksi administratif.

Masih Ada Keringanan 7,5% hingga 31 Juli 2026

Selain pembebasan sanksi administratif, wajib pajak juga masih dapat memanfaatkan keringanan PBB-P2 sebesar 7,5% hingga 31 Juli 2026. 

Keringanan ini dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi PBB-P2 lebih awal dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Insentif PBB-P2 Lainnya Juga Tersedia

Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan perpajakan tidak hanya dilakukan melalui pembebasan sanksi administratif. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Eks Anggota Kopassus Dibacok Tetangga

Kronologi Eks Anggota Kopassus Dibacok Tetangga

Insiden berdarah terjadi di kawasan perumahan elit JGC, Cakung Timur, Jakarta Timur. Seorang pria mantan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Muhammad ...
Kebakaran Gunung Arjuno, BNPB Terjunkan Helikopter Water Bombing dan Pesawat Cuaca

Kebakaran Gunung Arjuno, BNPB Terjunkan Helikopter Water Bombing dan Pesawat Cuaca

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil langkah cepat dengan memobilisasi armada udara guna mengepung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang -
Warga Gaza di Kamp Pengungsian Terima 68.920 Liter Air Bersih dari BAZNAS RI

Warga Gaza di Kamp Pengungsian Terima 68.920 Liter Air Bersih dari BAZNAS RI

BAZNAS RI berkolaborasi dengan LAZ Muhajir sukses menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 68.920 liter bagi warga dan keluarga pengungsi di Gaza, Palestina ...
Harga iPhone Duo di Indonesia Tembus Rp75 Juta, Ini Keunggulan iPhone Lipat Pertama Apple

Harga iPhone Duo di Indonesia Tembus Rp75 Juta, Ini Keunggulan iPhone Lipat Pertama Apple

iPhone Duo mulai bisa dipesan di Indonesia dengan harga Rp45,6 juta. Simak spesifikasi layar lipat, chip A20 Pro, kamera 48 MP, dan fitur unggulannya.
Bursa Transfer Liverpool: Serius Kejar David Otorbi, The Reds Langsung Terbentur Kenaikan Klausul Rilis Valencia

Bursa Transfer Liverpool: Serius Kejar David Otorbi, The Reds Langsung Terbentur Kenaikan Klausul Rilis Valencia

Liverpool mulai bergerak untuk merekrut winger muda Valencia, David Otorbi. The Reds dikabarkan telah menghubungi agen sang pemain jelang bursa transfer nanti.
Prediksi Al Qadsiah vs Al Hilal di Liga Pro Saudi 2026/2027: Mampukah Tijjani Reijnders Bawa Timnya Tetap di Puncak Klasemen?

Prediksi Al Qadsiah vs Al Hilal di Liga Pro Saudi 2026/2027: Mampukah Tijjani Reijnders Bawa Timnya Tetap di Puncak Klasemen?

Pertandingan pekan ke-11 ini tidak sekadar mempertaruhkan gengsi tinggi antara dua tim terbaik penguasa papan atas, tetapi juga perebutan takhta singgasana klasemen yang sangat krusial.

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Kedapatan Bawa Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Dua Relawan MBG Saat Bekerja

Kedapatan Bawa Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Dua Relawan MBG Saat Bekerja

Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu di salah satu SPPG wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

Tak sekadar mempercantik kendaraan, lima aksesori mobil ini membantu saat darurat, mulai dari aki tekor hingga ban kempes. Simak fungsi dan tips memilihnya.
Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra mengatakan korban pembacokan yang diketuai eks Kopassus itu yakni Muhammad Fahrul alias MF. Ternyata ini awal mulanya.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Selengkapnya

Viral