News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif Pajak PBB-P2 Tahun 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026. 
Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026.
Sumber :
  • Bapenda DKI Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026. 

Inisiatif ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan keringanan finansial kepada masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak mereka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan penghapusan denda ini, diharapkan para wajib pajak dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani biaya tambahan. 

Pembebasan sanksi administratif tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. 

Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan denda administratif untuk pembayaran PBB-P2 dalam periode tertentu. 

Kebijakan tersebut juga menjadi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Dua Kategori Pembebasan Sanksi Administratif

Pembebasan sanksi administratif PBB-P2 diberikan untuk dua kategori, yaitu pembebasan sanksi berupa bunga angsuran dan pembebasan sanksi berupa bunga terlambat bayar.

Pertama, pembebasan sanksi berupa bunga angsuran diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dengan cara angsuran pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Kedua, pembebasan sanksi berupa bunga terlambat bayar diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Pembebasan bunga terlambat bayar juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 sebelum berlakunya keputusan gubernur tersebut, tetapi masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayarkan. 

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tanpa terbebani akumulasi sanksi administratif.

Masih Ada Keringanan 7,5% hingga 31 Juli 2026

Selain pembebasan sanksi administratif, wajib pajak juga masih dapat memanfaatkan keringanan PBB-P2 sebesar 7,5% hingga 31 Juli 2026. 

Keringanan ini dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi PBB-P2 lebih awal dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Insentif PBB-P2 Lainnya Juga Tersedia

Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan perpajakan tidak hanya dilakukan melalui pembebasan sanksi administratif. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

STKIP Al Maksum Langkat Lulus Verifikasi LLDIKTI, Sanksi Administrasi Dicabut Kemdiktisaintek

STKIP Al Maksum Langkat Lulus Verifikasi LLDIKTI, Sanksi Administrasi Dicabut Kemdiktisaintek

Kemdiktisaintek telah mecabut sanksi administrasi Perguruan Tinggi STKIP Al Maksum Langkat. Hal ini dibeberkan Humas Perguruan Tinggi STKIP Al Maksum Langkat
Buntut Kebakaran Kantor Bapenda, DPRD Desak Pramono Cek Berkala Semua Gedung Milik Pemprov Jakarta

Buntut Kebakaran Kantor Bapenda, DPRD Desak Pramono Cek Berkala Semua Gedung Milik Pemprov Jakarta

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecek kelaikan seluruh bangunan milik Pemprov dari bahaya kebakaran.
Dishub DKI Jakarta Siap Hadirkan 3 Terobosan Baru untuk Warga Jakarta

Dishub DKI Jakarta Siap Hadirkan 3 Terobosan Baru untuk Warga Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersiap mengukir langkah transformatif dalam pembenahan ekosistem mobilitas perkotaan.
Perhatian Tegas Rieke Diah Pitaloka soal Kematian Mantan Istri Polisi di Medan: Tidak Boleh Ada Perlakuan Istimewa

Perhatian Tegas Rieke Diah Pitaloka soal Kematian Mantan Istri Polisi di Medan: Tidak Boleh Ada Perlakuan Istimewa

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak aparat mengusut kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (30), mantan istri polisi dari Bripka IH di Medan.
Vicky Prasetyo Dilaporkan Istri ke Bareskrim, Dugaan Telantarkan Anak Bikin Heboh!

Vicky Prasetyo Dilaporkan Istri ke Bareskrim, Dugaan Telantarkan Anak Bikin Heboh!

Presenter Vicky Prasetyo kembali menjadi perhatian setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh istrinya, Fangfang, terkait dugaan penelantaran anak.
Kadin-IWAPI Gelar Pemeriksaan Kanker Payudara Gratis untuk Warga, Buruan Daftar!

Kadin-IWAPI Gelar Pemeriksaan Kanker Payudara Gratis untuk Warga, Buruan Daftar!

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Ikatan Wanita Pengusaha Muda (IWAPI) mengadakan kegiatan pemeriksaan dini kanker payudara dalam rangka HUT ke-81 RI.

Trending

Festival Bedhayan VI Digelar di Jakarta, Hadirkan 16 Kelompok Tari dari Berbagai Daerah

Festival Bedhayan VI Digelar di Jakarta, Hadirkan 16 Kelompok Tari dari Berbagai Daerah

Festival Bedhayan VI digelar di Gedung Kesenian Jakarta, Sabtu (8/8/2026) dengan mengangkat tema Memayu Hayuning Bawana.
Komentar John Herdman soal Keputusan Aneh Wasit Laga Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026: Percuma Bahas Itu

Komentar John Herdman soal Keputusan Aneh Wasit Laga Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026: Percuma Bahas Itu

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, buka suara setelah Garuda gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026. Ia memilih tidak memperpanjang kontroversi wasit.
Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Heboh beberapa waktu lalu, seorang pria meninggal dunia setelah menjadi korban begal. Istri korban pun diundang KDM untuk menjelaskan kronologinya.
Keputusan Aneh Wasit di Balik Kegagalan Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2026, Untungkan Singapura dan Rugikan Garuda

Keputusan Aneh Wasit di Balik Kegagalan Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2026, Untungkan Singapura dan Rugikan Garuda

Timnas Indonesia mengubur ambisi ke semifinal Piala AFF 2026 setelah imbang 1-1 lawan Singapura. Keputusan wasit Abdullah Salim Khalfan Al Amouri jadi sorotan.
Gedung Bapenda DKI Kebakaran, Pramono Angkat Bicara soal Nasib Data Perpajakan Jakarta

Gedung Bapenda DKI Kebakaran, Pramono Angkat Bicara soal Nasib Data Perpajakan Jakarta

Gubernur Pramono Anung menyartakan penyebab kebakaran gadung Bapenda Dki masih diselidiki. Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui hasil investigasi.
Ini Respons Kepala BGN Usai Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi

Ini Respons Kepala BGN Usai Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kembali terjadinya kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ulasan Menyakitkan Jurnalis Vietnam Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026: Memalukan!

Ulasan Menyakitkan Jurnalis Vietnam Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026: Memalukan!

Timnas Indonesia harus mengakhiri perjalanan di Piala AFF 2026 setelah gagal menembus semifinal. Skuad Garuda hanya mampu bermain imbang 1-1 melawan Singapura.
Selengkapnya

Viral