12.234 Butir Obat Daftar G Disita Polisi dari Warung Kopi di Cengkareng Jakbar
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus tiga orang tersangka pengedar obat keras jenis daftar G (berbahaya) berkedok warung kopi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhillah mengatakan kasus ini diungkap pada Sabtu (27/6), setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jual beli obat-obatan jenis daftar G di warung kopi Jalan Nirmala, Cengkareng.
"Tersangka yang kami amankan ada tiga orang. Ada yang di bawah umur, anak yang berhadapan dengan hukum, satu orang, dan dua sudah dewasa," ucap Rahis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MZ, FH, telah berusia dewasa. Sementara tersangka berinisial FA masih di bawah umur.
Rahis mengatakan usai mendapatkan laporan masyarakat, pihaknya langsung mendatangi lokasi warung kopi dan menemukan ketiga tersangka sedang berjualan obat-obatan daftar G.
"Dalam penggeledahan kami menemukan obat-obatan keras daftar G dan psikotropika dari berbagai merek yang berada di atas meja warung. Total keseluruhan obat daftar G dan psikotropika yang disita sebanyak 12.234 butir," kata Rahis.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, tersangka MZ merupakan pemilik warung. Sementara SH dan FA merupakan karyawannya.
Para tersangka tersebut mengakui bahwa mereka menjual obat-obatan daftar G dan psikotropika tersebut tanpa resep dokter. Salah satu obat yang dijual yaitu berjenis Tramadol.
"Mereka juga bukan seorang apoteker atau tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan atau farmasi atau kewenangan kesehatan yang dapat menjual obat-obatan golongan daftar G dan psikotropika," ujar Rahis.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang di Tangerang.
"Mereka mengaku dari seseorang yang tempat tinggalnya di daerah Tangerang. Mereka beli kemudian dijual lagi," ungkap Gultom.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mengusut pemasok obat-obatan terlarang jenis daftar G tersebut kepada para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Â (ant/aag)
Load more