Terungkap, Alasan Utama KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
- ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang dilayangkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli.
Penolakan ini lantaran gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika diduga terkait suatu tindak pidana korupsi.
Hal ini juga yang tercantum dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, khususnya di Pasal 14.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ," ucap Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, Jumat (17/7/2026).
Sebelumnya, KPK mengungkap polemik amplop yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah selesai pada tahap pencegahan.
"Jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).
Meski di tahap pencegahan telah selesai, namun di kedeputian penindakan masih terus berjalan. Saat ini masih didalami keterkaitannya.
Pasalnya, berdasarkan konstruksi perkara, isi amplop tersebut dikumpulkan dari berbagai pihak oleh Bupati ke Menhut. Sehingga KPK mendalami tujuan dan motif pemberian tersebut.
"Tentu didalami, maksud, tujuan dan inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," jelas Budi.
Di sisi lain, Budi mengungkapkan, bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah merampungkan proses verifikasi dan analisa atas laporan penerimaan gratifikasi yang dilayangkan oleh Menhut. Namun ia tidak bisa membeberkan hasil dari proses verifikasi tersebut.
"Yang pasti kami sudah menyampaikan hasil dan verifikasi yang kami lakukan yang tentunya juga tim di Direktorat Gratifikasi sudah berkoordinasi dengan pihak di internal KPK untuk menerbitkan surat balasan," ungkapnya.
Budi juga mengungkapkan, bahwa dalam proses verifikasi dan analisis salah satu basis aturan yang digunakan yakni Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, khususnya Pasal 14.
"Menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika diduga terkait dengan suatu tidak pidana korupsi," ujarnya. (aha/aag)
Load more