News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Kompolnas Yusuf Warsyim lontarkan respons menohok terkait pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud soal kasus eks Jampidsus
Jumat, 17 Juli 2026 - 16:51 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim lontarkan respons menohok terkait pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Seperti diketahui, Mahfud MD melontarkan kritikan pedas terkait kasus tersebut. Kata dia, pengalihan penanganan kasus itu tidak prosedural atau tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Mahfud menyebut Febrie belum pernah diperiksa oleh penyidik meskipun sudah menjadi tersangka. Hal itu, menurut Mahfud, memunculkan pelanggaran.

“Belum pernah diperiksa. Berarti pelimpahan itu melanggar ketentuan Pasal 61 KUHAP. Lalu, yang kedua, P-21-nya belum ada. Seharusnya P-21 dulu. Polri menyerahkan, ‘Nih, saya sudah lengkap, nih, berkasnya,’ lalu jaksa menilai, ‘Oh, ya, sudah P-21.’ Baru sesudah itu pelimpahan orangnya,” beber Mahfud MD.

Bahkan Mahfud MD merasa wajar apabila publik menaruh kecurigaan lantaran pengalihan penanganan kasus itu tidak prosedural atau tidak sesuai dengan undang-undang.

Kemudian, Mahfud MD menyebut secara hukum belum ada pelimpahan perkara.

“Dalam hukum tidak dikenal pelimpahan dari penyidik ke penyidik, dari jaksa ke Polri, maupun dari Polri ke Kejaksaan. Kejaksaan melimpahkan perkara itu sudah ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, tak cukup hanya dengan memenuhi dua alat bukti, tetapi tersangkanya juga harus diperiksa oleh penyidik.

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar jam 15.00 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian kejaksaan."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P-21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien. Pelimpahan dari Polri ke kejaksaan."

"Selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri," kata Mahfud seperti dikutip pada tayangan podcast "Terus Terang" di kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026 Lewat AIcosystem

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026 Lewat AIcosystem

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) saat ini tidak hanya bertumpu pada inovasi teknis, tetapi juga sangat bergantung pada kuatnya sinergi dalam membangun ekosistem yang solid. 
Bukan Cuma Skill, John Herdman Beberkan Syarat Mutlak Masuk Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Bukan Cuma Skill, John Herdman Beberkan Syarat Mutlak Masuk Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Juru taktik Timnas Indonesia John Herdman mengirimkan sinyal peringatan keras kepada seluruh anak asuhnya menjelang pencoretan massal skuad Piala AFF 2026. TC -
Berani, Kata-kata Heroik Luke Vickery setelah Ambil Sumpah WNI

Berani, Kata-kata Heroik Luke Vickery setelah Ambil Sumpah WNI

Penyerang muda berbakat yang kini merumput di Liga Australia bersama Macarthur FC Luke Vickery sah menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Luke
Terungkap, Alasan Utama KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Terungkap, Alasan Utama KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

KPK memilih untuk tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang dilayangkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli. Penolakan ini lantaran gratifikasi
USU Gelar ICoPOF 2026, Perkuat Kolaborasi Global untuk Pembangunan Kependudukan dan Keluarga

USU Gelar ICoPOF 2026, Perkuat Kolaborasi Global untuk Pembangunan Kependudukan dan Keluarga

Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan The 1st International Conference on Population and Family Development (ICoPoF) 2026 sebagai forum kolaborasi akademisi, peneliti, pembuat kebijakan, dan praktisi dari berbagai negara untuk memperkuat pembangunan kependudukan dan keluarga berbasis riset.
Membangun Pendidikan Inklusif, Ikhtiar Memperluas Akses Belajar Anak Penyandang Disabilitas

Membangun Pendidikan Inklusif, Ikhtiar Memperluas Akses Belajar Anak Penyandang Disabilitas

Pendidikan yang inklusif masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Tidak sedikit anak penyandang disabilitas yang menghadapi keterbatasan akses terhadap

Trending

Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) bergerak cepat merespons insiden meledaknya Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang terjadi pada Kamis (16/7). 
Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Kader Muda Partai Golkar menilai berbagai serangan yang diarahkan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia muncul di tengah keberhasilan pemerintah mendorong implementasi program B50 dan percepatan pengembangan Blok Masela sebagai proyek strategis nasional.
Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Kompolnas Yusuf Warsyim lontarkan respons menohok terkait pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud soal kasus eks Jampidsus
4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 shio yang dianugerahi peluang emas pada 18 Juli 2026 sudah terungkap! Ayam paling di luar dugaan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio besok sekarang!
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 18 Juli 2026, di antaranya Leo panen peluang dan Cancer diselimuti rezeki. Ada zodiakmu?
Majelis Hakim Mengesahkan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

Majelis Hakim Mengesahkan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

Majelis Hakim PA Bandung akhirnya mengesahkan Arkana Aidan Misbach jadi anak mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bunyi penetapan itu sebagaimana dilihat tvOne
Ramalan Zodiak 18 Juli 2026: Cancer Dibanjiri Rezeki, Capricorn Saatnya Atur Keuangan

Ramalan Zodiak 18 Juli 2026: Cancer Dibanjiri Rezeki, Capricorn Saatnya Atur Keuangan

Ramalan zodiak keuangan 18 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Cancer dibanjiri rezeki sementara Capricorn saatnya atur keuangan di Sabtu ini.
Selengkapnya

Viral