Waduh! Pria Bakar Rumah Mertua hingga 11 Rumah Ludes, Polisi Ungkap Motif Cerai dan Hasil Tes Urine Positif Narkoba
- humas polri
tvOnenews.com - Peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan belasan rumah di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diduga dipicu persoalan rumah tangga yang berujung tindak pidana serius.
Seorang pria berinisial MSE (32) diamankan aparat kepolisian setelah diduga sengaja membakar rumah mertuanya. Api kemudian merambat dengan cepat ke permukiman padat penduduk hingga meludeskan 11 bangunan dan menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap motif pelaku diduga dipicu rasa sakit hati setelah istrinya mengajukan gugatan cerai. Kondisi tersebut diperparah dengan hasil tes urine yang menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba.
Polisi menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga yang tidak diselesaikan secara hukum dan penyalahgunaan narkotika dapat berujung pada tindak pidana yang membahayakan keselamatan banyak orang.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kebakaran
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Lubuklinggau bergerak cepat mengusut kebakaran yang terjadi di Jalan Maluku RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Rumah yang menjadi titik awal kebakaran diketahui milik korban berinisial R (57). Saat kejadian, rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Setelah menerima laporan masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saksi melihat pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu sambil membawa botol berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite.
Tak lama kemudian muncul kepulan asap yang disusul kobaran api besar hingga menjalar ke rumah-rumah di sekitarnya.
Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MSE di kediamannya di Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat aparat setelah menerima laporan masyarakat.
"Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan dalam waktu singkat. Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Muhammad Kurniawan Azwar.
Load more