Aksi Perampokan Sadis di Kutai Timur, Suami Diikat dan Dipaksa Menyaksikan Istri Diperkosa, Dua Pelaku Ditangkap
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Aksi kriminal yang disertai kekerasan kembali mengguncang Kalimantan Timur. Kali ini, satu keluarga di Kabupaten Kutai Timur menjadi korban perampokan brutal yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam.
Dalam peristiwa tersebut, para pelaku diduga menganiaya pasangan suami istri sebelum melakukan kekerasan seksual terhadap korban perempuan di hadapan suaminya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindak pidana perampokan yang disertai kekerasan kerap berkembang menjadi kejahatan yang lebih berat. Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi selama aksi perampokan berlangsung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta–Bontang, Gang Manggis, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.
Menurut hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu sebelum melakukan aksi kekerasan terhadap penghuni rumah.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua terduga pelaku.
"Personel Polsek Sangatta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar AKP Bambang Eko, Minggu (19/7/2026).
- ist
Suami Dianiaya, Istri Diduga Menjadi Korban Kekerasan Seksual
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua pelaku diduga lebih dulu melumpuhkan korban laki-laki menggunakan senjata tajam sebelum melakukan aksi perampokan. Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga dipaksa menyaksikan istrinya mengalami kekerasan seksual.
Polisi masih mendalami seluruh kronologi kejadian melalui pemeriksaan saksi, korban, hasil visum, serta alat bukti lain guna memastikan seluruh unsur pidana yang terjadi dalam perkara tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Bambang.
Peristiwa tersebut meninggalkan trauma berat bagi keluarga korban. Selain kehilangan harta benda, korban juga harus menjalani pemulihan fisik maupun psikologis akibat tindak kekerasan yang dialaminya.
Polisi Sita Parang, Perhiasan Emas hingga Uang Tunai
Saat menangkap kedua terduga pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil maupun sarana kejahatan.
Barang bukti yang disita antara lain beberapa unit telepon seluler, perhiasan emas, uang tunai, dua bilah parang yang diduga digunakan saat beraksi, tas, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku menuju lokasi.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Selain itu, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap apakah terdapat pelaku lain maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
Penyidik Dalami Seluruh Unsur Pidana, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Penyidik Polsek Sangatta Utara memastikan proses hukum masih terus berjalan. Selain melengkapi alat bukti, polisi juga mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan atau perampokan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal terkait kekerasan seksual apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Jika terbukti melakukan kekerasan seksual, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), selain pasal-pasal mengenai penganiayaan dan perampokan yang menyebabkan korban mengalami penderitaan fisik maupun psikis.
"Dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Bambang Eko.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan setiap perbuatan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban. (udn)
Load more