Pengemudi Ojek Ditembak Saat Gagalkan Curanmor di Jaktim, Polisi Buru Pelaku Bersenjata
- Antara
tvOnenews.com - Aksi keberanian seorang pengemudi ojek di kawasan Matraman, Jakarta Timur, berakhir tragis. Niatnya membantu menggagalkan aksi pencurian sepeda motor justru membuat dirinya menjadi korban penembakan oleh pelaku yang diduga membawa senjata api.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/7/2026). Saat itu, korban yang sedang menunggu penumpang berusaha menghadang dua pelaku curanmor yang melarikan diri setelah gagal membawa kabur sepeda motor warga.
Namun, salah satu pelaku diduga langsung melepaskan tembakan hingga mengenai bagian paha korban.
Polisi kini bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku. Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Korban Hadang Pelaku Curanmor, Tiba-Tiba Terdengar Suara Tembakan
Kapolsek Matraman AKP Suripno mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penembakan tersebut. Polisi juga telah menerima laporan mengenai percobaan pencurian sepeda motor yang berujung pada aksi kekerasan terhadap warga.
"Sementara proses masih dalam penyelidikan terkait kasus penembakan," kata AKP Suripno saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta.
Menurutnya, korban menjadi sasaran tembakan ketika berusaha menghalangi aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Yang jelas, warga yang menghalangi percobaan curanmor kena tembak," ujar Suripno.
Berdasarkan keterangan saksi mata bernama Evi (57), kejadian bermula ketika terdengar teriakan warga yang menyebut adanya maling di sekitar Pasar Palmeriam. Saat itu, sejumlah warga langsung mengejar dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Korban yang berada tidak jauh dari lokasi kemudian mencoba menghadang motor pelaku.
"Jadi, (korban) ngalang-ngalangin itu motor malingnya. Pas sudah dihalangi, langsung bunyi, 'dor' tembakan tuh. Saya langsung bilang, lah, ditembak, ditembak," kata Evi.
Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka pada bagian paha. Ia sempat terjatuh setelah warga melihat darah keluar dari tubuhnya.
"Tadinya tidak jatuh tuh. Pas saya teriak, 'berdarah itu, darah, darah, darah' saya gitu, langsung jatuh itu orang (tidak mati), langsung dibawa puskesmas dulu tapi tidak diterima, dibawa ke rumah sakit," jelas Evi.
Pelaku Kabur Usai Menembak, Warga Tak Berani Mengejar
Aksi pelaku membuat warga sekitar panik. Meski beberapa warga sempat mengejar, sebagian memilih berhenti karena takut setelah mendengar suara tembakan.
Evi menyebut kedua pelaku menggunakan masker saat beraksi sehingga sulit dikenali.
"Pakai masker dua pelaku itu. Orang-orang juga lihat, cuma tidak berani karena dengar tembakan. Saya saja langsung lari, takut," ungkapnya.
Menurut keterangan saksi, pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Matraman Raya.
Sebelum insiden penembakan terjadi, kedua pelaku diduga berusaha mencuri sepeda motor RX-King milik warga bernama Ilham (28) di sebuah indekos tidak jauh dari lokasi kejadian.
Ilham mengatakan dirinya mengetahui motornya hendak dicuri setelah mendengar suara mencurigakan dari luar kamar.
"Saya pantau itu, langsung saya gedor pintu. Makanya, bunyi kayak suara tembakan itu (di CCTV)," ujar Ilham.
Pelaku yang gagal membawa motor kemudian melarikan diri. Ilham sempat mengejar sambil meminta bantuan warga sekitar.
"Kalau ditodongnya, saya baru sampai sini, sih, depan pagar. Habis itu, saya langsung ngumpet di pilar sini. Terus, saya spontan teriak di depan gerbang," katanya.
Teriakan tersebut kemudian memicu warga melakukan pengejaran hingga akhirnya terjadi aksi penembakan terhadap pengemudi ojek.
Polisi Kumpulkan Bukti, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan sejumlah bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian.
AKP Suripno menyampaikan bahwa proses olah TKP telah dilakukan guna mengetahui kronologi lengkap peristiwa.
"Olah TKP sudah dilakukan, dan dua saksi pendukung juga telah kami periksa, demikian sementara proses masih lidik," ujarnya.
Jika terbukti melakukan penembakan saat aksi pencurian, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah aturan pidana.
Untuk dugaan pencurian kendaraan bermotor, pelaku dapat dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara aksi penembakan dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan apabila terbukti menyebabkan luka terhadap korban. Jika menggunakan senjata api ilegal, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin.
Selain itu, apabila penembakan dilakukan dengan tujuan melukai atau menghilangkan nyawa korban, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan pasal terkait percobaan pembunuhan sesuai hasil penyidikan.
Hingga kini, polisi masih memburu kedua pelaku. Aparat memastikan seluruh rangkaian kejadian akan didalami, termasuk asal senjata yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Jakarta Timur. (udn)
Load more