News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu Naik ke Korporasi, Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Gakkum Kehutanan menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu.
Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Gakkum Kehutanan menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu.
Sumber :
  • Dok. Kemenhut

tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. PT GTP diduga menggunakan alat berat untuk membuka jalan dan mengeruk bukit di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.

Penetapan tersangka korporasi ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan. Kebijakan tersebut untuk memastikan setiap pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan ditindak secara tegas, termasuk apabila melibatkan badan usaha, sehingga perlindungan kawasan hutan, kepastian hukum, dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dapat berjalan secara beriringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.

Penyidikan dilaksanakan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak, meminta keterangan dua orang ahli, yaitu Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University. Penyidik juga menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026 sebelum menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi.

Penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Kementerian Kehutanan Tegaskan Penegakan Hukum Berlaku bagi Korporasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh," tegas Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

"Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.

"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau. Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif," tutup Hari.(chm)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer Liverpool: The Reds Bisa Tersenyum, Keputusan Jual Luis Diaz ke Bayern Munich Ternyata Tepat

Bursa Transfer Liverpool: The Reds Bisa Tersenyum, Keputusan Jual Luis Diaz ke Bayern Munich Ternyata Tepat

Liverpool sempat menyesali keputusan melepas Luis Diaz ke Bayern Munich pada musim panas 2025. Namun, situasi kini justru berubah.
Lensa Berbicara: Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Lensa Berbicara: Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Doa bersama digelar sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral bagi para jurnalis yang hingga kini masih dalam proses pencarian lima jurnalis yang hilang.
Bursa Transfer Liverpool: Pakar Keuangan Prediksi The Reds Bisa Datangkan Sosok Terbaik di Dunia untuk Dirtek Baru

Bursa Transfer Liverpool: Pakar Keuangan Prediksi The Reds Bisa Datangkan Sosok Terbaik di Dunia untuk Dirtek Baru

Liverpool punya modal kuat untuk bersaing di level tertinggi sepak bola Inggris. Kondisi itu membuat The Reds dinilai mampu merekrut sosok terbaik di dunia.
Viral Penumpang TransJakarta Jatuh karena Rem Mendadak, Sopir Dituding Ugal-ugalan: Ini Penjelasan TransJakarta

Viral Penumpang TransJakarta Jatuh karena Rem Mendadak, Sopir Dituding Ugal-ugalan: Ini Penjelasan TransJakarta

Video penumpang TransJakarta terjatuh akibat pengereman mendadak viral. Penumpang menuding sopir ugal-ugalan, sementara TransJakarta memberikan penjelasan
Ruben Onsu dan Sarwendah Sempat Ungkap Alasan Angkat Betrand Peto Jadi Anak, Jawabannya di Luar Dugaan

Ruben Onsu dan Sarwendah Sempat Ungkap Alasan Angkat Betrand Peto Jadi Anak, Jawabannya di Luar Dugaan

Betrand Peto, Ruben Onsu, dan Sarwendah sempat mengungkap Alasan Angkat Betrand Peto Jadi Anak. Ruben menyebut keputusan itu berawal dari cinta.
Sempat Viral Ludahi Ibu dan Balita, ABS alias Gareng Debt Collector di Madiun yang Buron Setahun Akhirnya Dibekuk Polisi

Sempat Viral Ludahi Ibu dan Balita, ABS alias Gareng Debt Collector di Madiun yang Buron Setahun Akhirnya Dibekuk Polisi

Debt collector yang videonya viral karena meludahi ibu dan mengejar balita di Madiun akhirnya ditangkap polisi setelah lebih dari setahun menjadi DPO.

Trending

Link Video Syur Skandal Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Waspada Kebocoran Data

Link Video Syur Skandal Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Waspada Kebocoran Data

Link video biksu Thailand viral dicari netizen setelah CCTV Phra Wachirayan beredar. Rekaman menjadi bagian dari kasus dugaan penyalahgunaan dana kuil
Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Rekaman video CCTV biksu senior Thailand, Phra Wachirayan Wi (66) yang terseret penggelapan uang kuil beradegan asusila dengan asisten/wanita simpanan viral.
Tokoh Buddhis Indonesia Komentari Viralnya Biksu Thailand Mesum dan Gelapkan Uang Biara

Tokoh Buddhis Indonesia Komentari Viralnya Biksu Thailand Mesum dan Gelapkan Uang Biara

Skandal besar yang melibatkan biksu Phra Wachirayan Wi mantan kepala biara kuil bersejarah Wat Phutthaisawan di Ayutthaya, Thailand, mendadak viral di media ...
Ramai Skandal Seks Biksu, Ini Daftar Larangan Ketat yang Tak Boleh Dilakukan Seorang Bhikku

Ramai Skandal Seks Biksu, Ini Daftar Larangan Ketat yang Tak Boleh Dilakukan Seorang Bhikku

Skandal seks dan dugaan penggelapan uang yang dilakukan biksu Phra Wachirayan Wi di Thailand, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial Indonesia ...
Ramai Biksu Senior Thailand Terlibat Skandal Seks, Tokoh Buddhis Indonesia Imbau Tak Menggeneralisir

Ramai Biksu Senior Thailand Terlibat Skandal Seks, Tokoh Buddhis Indonesia Imbau Tak Menggeneralisir

Ramai kabar soal biksu senior Thailand lakukan penggelapan dana hingga terlibat skandal seks, Tokoh Buddhis Indonesia imbau masyarakat tak menggeneralisir.
Rekam Jejak Phra Wachirayan, Biksu Thailand yang Kini Terseret Kasus Penggelapan Uang dan Skandal Video Seksual

Rekam Jejak Phra Wachirayan, Biksu Thailand yang Kini Terseret Kasus Penggelapan Uang dan Skandal Video Seksual

Phra Wachirayan Wi bukan nama baru di kalangan umat Buddha Thailand. Simak rekam jejaknya dari awal menjadi biksu, memimpin Wat Phutthaisawan, hingga
Tetangga Curiga Sika Ae Mendadak Kaya, Kini Terseret Skandal Penggelapan Dana dan Asmara dengan Biksu Thailand

Tetangga Curiga Sika Ae Mendadak Kaya, Kini Terseret Skandal Penggelapan Dana dan Asmara dengan Biksu Thailand

Seorang biksu senior di Thailand, Phra Wachirayan Wi (66) menjadi perbincangan warga Thailand lantaran diduga melakukan penggelapan dan pencucian dana kuil.
Selengkapnya

Viral