News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kasasi Vonis Bebas Apakah Bertentangan dengan Hukum?

Pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana membawa perubahan besar. Pakar hukum menegaskan jaksa tidak lagi dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:12 WIB
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kasasi Vonis Bebas Apakah Bertentangan dengan Hukum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Albert menegaskan bahwa setelah putusan bebas dijatuhkan, baik pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, para pihak, termasuk jaksa penuntut umum, tidak lagi dapat mengajukan kasasi.

"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," tegas Albert.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar: Kasasi atas Putusan Bebas Bertentangan dengan Prinsip Hukum

Selain bertentangan dengan KUHAP baru, praktik tersebut juga dinilai melanggar berbagai asas fundamental dalam hukum pidana.

Pertama adalah asas kepastian hukum. Putusan bebas seharusnya langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga terdakwa memperoleh kepastian atas status hukumnya.

Kedua, asas ne bis in idem, yakni seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama. Kasasi terhadap putusan bebas dipandang sebagai bentuk pengulangan proses peradilan.

Ketiga, perlindungan hak asasi manusia (HAM). Terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah berhak segera memperoleh kebebasan tanpa dibayangi proses hukum lanjutan.

Keempat adalah asas fair trial atau peradilan yang adil. Putusan hakim yang didasarkan pada pembuktian di persidangan seharusnya dihormati sebagai hasil akhir proses hukum.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakkir, juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, putusan bebas merupakan hak terdakwa yang wajib dihormati negara.

"Kalau putusannya sudah nyatakan bebas, maka tidak ada hak siapapun untuk banding atau kasasi terhadap Mahkamah Agung, karena ini putusan sudah berdasarkan pembuktian bahwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Mudzakkir.

Ia menilai penyidik dan jaksa sebenarnya telah memiliki waktu yang cukup panjang untuk mengumpulkan alat bukti sebelum perkara masuk ke persidangan. Jika setelah seluruh bukti diuji dakwaan tetap tidak terbukti, maka proses hukum seharusnya berakhir.

"Pada proses pengadilan itu haknya tersangka hanya proses yang singkat. Itu paling-paling dikasih waktu tiga sesi sudah selesai, itu lah yang membuat proses-proses hukum jadi tidak adil," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dorong Semua Perkara Pidana Mengacu pada KUHAP Baru

Prof. Mudzakkir juga menyoroti masih belum terintegrasinya sistem hukum acara pidana nasional. Menurutnya, masih terdapat berbagai ketentuan dalam undang-undang sektoral yang mengatur prosedur pidana secara berbeda dengan KUHAP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

IKD Jadi Kunci Bansos Tepat Sasaran, Kota Malang Mulai Terapkan Perlinsos Digital

IKD Jadi Kunci Bansos Tepat Sasaran, Kota Malang Mulai Terapkan Perlinsos Digital

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus memacu transformasi administrasi melalui inisiatif "Rebranding Dukcapil".
Tanggapi Curhatan Warganet, Polisi Persilahkan Pengelola Kafe di Yogyakarta Melapor atas Dugaan Konten Pornografi Dua Pria

Tanggapi Curhatan Warganet, Polisi Persilahkan Pengelola Kafe di Yogyakarta Melapor atas Dugaan Konten Pornografi Dua Pria

Polresta Yogyakarta merespon viralnya curhatan seorang warganet yang mengaku tempat usahanya diduga dijadikan lokasi pembuatan konten pornografi oleh dua pria tanpa sepengetahuan pihak pengelola. 
Tangan Kanan STY Konfirmasi Pertanyaan Bung Towel: Lisensi Shin Tae-yong Tak Dibekukan KFA, Legal Pimpin Persija

Tangan Kanan STY Konfirmasi Pertanyaan Bung Towel: Lisensi Shin Tae-yong Tak Dibekukan KFA, Legal Pimpin Persija

Huh Ji-sub sebagai pelatih fisik Persija menjadi salah satu staf kepelatihan yang dibawa Shin Tae-yong dari Korea Selatan.
Kemenkop dan GREAT Institute Dorong Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Jadi Pintu Kedaulatan Ekonomi

Kemenkop dan GREAT Institute Dorong Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Jadi Pintu Kedaulatan Ekonomi

GREAT Institute menggelar seminar reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan koperasi menjadi pilar kedaulatan ekonomi nasional.
Polisi Gerebek Rumah Produksi Ganja Sinte Cair di Pemalang, Ribuan Mililiter Siap Edar Disita

Polisi Gerebek Rumah Produksi Ganja Sinte Cair di Pemalang, Ribuan Mililiter Siap Edar Disita

Praktik produksi narkotika jenis ganja sinte cair yang diduga siap dipasarkan ke sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Pemalang.
BMKG: Gempa Magnitudo 6,8 di Kumamoto Jepang Tak Berdampak Tsunami ke Indonesia

BMKG: Gempa Magnitudo 6,8 di Kumamoto Jepang Tak Berdampak Tsunami ke Indonesia

BMKG memberikan kepastian bahwa wilayah Indonesia tidak menghadapi ancaman tsunami setelah terjadinya gempa tektonik bermagnitudo 6,8 di Prefektur Kumamoto, Jepang, pada Selasa (28/7) sore waktu setempat.

Trending

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Partai Berkarya Nusantara secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi Partai Berkarya Nasional
Kemenkop dan GREAT Institute Dorong Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Jadi Pintu Kedaulatan Ekonomi

Kemenkop dan GREAT Institute Dorong Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Jadi Pintu Kedaulatan Ekonomi

GREAT Institute menggelar seminar reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan koperasi menjadi pilar kedaulatan ekonomi nasional.
Dubes Palestina Kunjungi Kantor PKS Pertama Kali, Almuzzammil: Perjuangan Palestina Amanat Konstitusi

Dubes Palestina Kunjungi Kantor PKS Pertama Kali, Almuzzammil: Perjuangan Palestina Amanat Konstitusi

Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Negara Palestina untuk Republik Indonesia H.E. Mr. Abdalfatah A.K. Alsattari di kantor
Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Mitchell Baker Sudah Bikin Pusing Kim Sang-sik, Kok Bisa?

Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Mitchell Baker Sudah Bikin Pusing Kim Sang-sik, Kok Bisa?

Ketajaman striker muda Timnas Indonesia, Mitchell Baker bakal menghadirkan "sakit kepala hebat" dan ancaman nyata bagi pelatih Timnas Vietnam, Kim Sang-sik.
Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

‎Timnas Indonesia baru saja meraih hasil gemilang dalam laga Piala AFF 2026. Skuad Garuda berjaya menggilas Kamboja dengan skor telak 5-1.
4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 shio yang dihampiri keuntungan besar pada 29 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung?
Misteri Kasus Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur Belum Terungkap, KDM Datangi Polres Purwakarta

Misteri Kasus Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur Belum Terungkap, KDM Datangi Polres Purwakarta

Dedi Mulyadi mendatangi langsung Mapolres Purwakarta pada Senin (27/7/2026) untuk mengetahui perkembangan penyelidikan kasus kematian satpam di Waduk Jatiluhur.
Selengkapnya

Viral