News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kasasi Vonis Bebas Apakah Bertentangan dengan Hukum?

Pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana membawa perubahan besar. Pakar hukum menegaskan jaksa tidak lagi dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:12 WIB
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kasasi Vonis Bebas Apakah Bertentangan dengan Hukum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tvOnenews.com - Sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru setelah pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana pada 2026. 

Paket regulasi tersebut menjadi tonggak reformasi hukum nasional yang bertujuan menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, terintegrasi, menjamin kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu perubahan paling penting dalam KUHAP baru adalah larangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. 

Ketentuan ini menegaskan bahwa ketika hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, perkara seharusnya langsung berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi diperpanjang melalui upaya hukum kasasi.

Namun, di tengah pemberlakuan aturan baru tersebut, praktik pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap sejumlah putusan bebas masih terjadi dan memunculkan kritik dari kalangan akademisi hukum.

KUHAP Baru Tegaskan Kasasi atas Putusan Bebas Tidak Diperbolehkan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menegaskan bahwa KUHAP baru secara jelas mengatur bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana diberitakan ANTARA, Albert menilai praktik jaksa yang tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tidak lagi memiliki dasar hukum setelah KUHAP baru berlaku.

"Praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tidak tepat dan melanggar hukum," ujar Albert, melansir dari Antara.

Menurutnya, ketika majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka perkara tersebut semestinya selesai demi menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.

Albert mencontohkan masih adanya sejumlah perkara yang diajukan kasasi oleh JPU, antara lain kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Sritex yang melibatkan delapan bankir di Pengadilan Tipikor Semarang, perkara obstruction of justice yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki, hingga kasus terbaru yang menimpa dr. Ratna Setia Asih.

Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang pada 20 Juli 2026 menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Albert menegaskan bahwa setelah putusan bebas dijatuhkan, baik pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, para pihak, termasuk jaksa penuntut umum, tidak lagi dapat mengajukan kasasi.

"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," tegas Albert.

Pakar: Kasasi atas Putusan Bebas Bertentangan dengan Prinsip Hukum

Selain bertentangan dengan KUHAP baru, praktik tersebut juga dinilai melanggar berbagai asas fundamental dalam hukum pidana.

Pertama adalah asas kepastian hukum. Putusan bebas seharusnya langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga terdakwa memperoleh kepastian atas status hukumnya.

Kedua, asas ne bis in idem, yakni seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama. Kasasi terhadap putusan bebas dipandang sebagai bentuk pengulangan proses peradilan.

Ketiga, perlindungan hak asasi manusia (HAM). Terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah berhak segera memperoleh kebebasan tanpa dibayangi proses hukum lanjutan.

Keempat adalah asas fair trial atau peradilan yang adil. Putusan hakim yang didasarkan pada pembuktian di persidangan seharusnya dihormati sebagai hasil akhir proses hukum.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakkir, juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, putusan bebas merupakan hak terdakwa yang wajib dihormati negara.

"Kalau putusannya sudah nyatakan bebas, maka tidak ada hak siapapun untuk banding atau kasasi terhadap Mahkamah Agung, karena ini putusan sudah berdasarkan pembuktian bahwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Mudzakkir.

Ia menilai penyidik dan jaksa sebenarnya telah memiliki waktu yang cukup panjang untuk mengumpulkan alat bukti sebelum perkara masuk ke persidangan. Jika setelah seluruh bukti diuji dakwaan tetap tidak terbukti, maka proses hukum seharusnya berakhir.

"Pada proses pengadilan itu haknya tersangka hanya proses yang singkat. Itu paling-paling dikasih waktu tiga sesi sudah selesai, itu lah yang membuat proses-proses hukum jadi tidak adil," ujarnya.

Dorong Semua Perkara Pidana Mengacu pada KUHAP Baru

Prof. Mudzakkir juga menyoroti masih belum terintegrasinya sistem hukum acara pidana nasional. Menurutnya, masih terdapat berbagai ketentuan dalam undang-undang sektoral yang mengatur prosedur pidana secara berbeda dengan KUHAP.

Padahal, dengan telah diberlakukannya KUHP baru, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana, seluruh proses penegakan hukum pidana semestinya mengacu pada satu sistem hukum acara yang sama.

"Solusinya sederhana, semua perkara pidana harus mengikuti KUHAP. Titik. Semua norma hukum acara pidana harus mengacu pada KUHAP," tegasnya.

Mudzakkir juga mengkritik praktik selama ini yang kerap membedakan antara putusan bebas (*vrijspraak*) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (*onslag van alle rechtsvervolging*) sebagai alasan untuk tetap mengajukan kasasi.

Berdasarkan pengalamannya mendampingi berbagai perkara, ia bahkan mengungkapkan bahwa hampir seluruh kasasi jaksa atas putusan bebas dikabulkan Mahkamah Agung meski tidak disertai bukti baru.

"Pengalaman saya menghadapi putusan bebas yang kemudian diajukan kasasi, hampir semuanya dikabulkan. Ini menjadi persoalan karena putusan bebas yang didasarkan pada pembuktian negatif tiba-tiba berubah hanya berdasarkan argumentasi, tanpa ada bukti baru yang menegasikan putusan bebas tersebut," ungkapnya.

Karena itu, ia berharap reformasi hukum melalui pemberlakuan KUHP baru, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana benar-benar menjadi momentum untuk menyatukan sistem hukum pidana nasional. 

Dengan demikian, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip peradilan yang adil dapat diterapkan secara konsisten dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia. (udn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

IJTI Sumbar Kirimkan Doa Keselamatan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Krakatau

IJTI Sumbar Kirimkan Doa Keselamatan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Krakatau

IJTI Sumbar bersama jurnalis dari berbagai organisasi pers menggelar doa bersama untuk lima jurnalis yang hilang saat menjalankan tugas peliputan Gunung Anak Krakatau.
Tim SAR Temukan Benda Ini di Hari Kelima Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Tim SAR Temukan Benda Ini di Hari Kelima Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Basarnas mengonfirmasi temuan objek tersebut didapati oleh unsur KN SAR Tetuka 247 di Sektor X pada koordinat 06°02.7161'S–105°31.5414'E pukul 10.05 WIB...
Pramono Anung Tolak Beri Bonus untuk Persija, Kasih Syarat Ini untuk Sambut HUT ke-500 Jakarta

Pramono Anung Tolak Beri Bonus untuk Persija, Kasih Syarat Ini untuk Sambut HUT ke-500 Jakarta

Alih-alih memberikan bonus setelah menaklukkan Persib dengan skor 2-1 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (12/9/2026), Pramono Anung memberikan syarat bagi Persija jika ingin mendapatkan bonus. 
Yunho Sukses Gelar Konser Solo Perdananya, Baca Surat Fans Hingga Menyesal Baru Kunjungi Jakarta

Yunho Sukses Gelar Konser Solo Perdananya, Baca Surat Fans Hingga Menyesal Baru Kunjungi Jakarta

Yunho TVXQ baru saja menyelsaikan konser solo perdananya di Jakarta bertajuk U-KNOW PROJECT 26: SCENE#1 in JAKARTA.
Konser Solo Perdana di Jakarta, Yunho TVXQ Ajak Cassiopeia Throwback Masa Lalu

Konser Solo Perdana di Jakarta, Yunho TVXQ Ajak Cassiopeia Throwback Masa Lalu

Member TVXQ, Yunho sukses menggelar konser solo perdananya bertajuk U-KNOW PROJECT 26: SCENE#1 in JAKARTA.
Air Keras hingga 4 Senjata Tajam Diamankan Polisi dari 6 Pemuda yang Hendak Tawuran di Duren Sawit

Air Keras hingga 4 Senjata Tajam Diamankan Polisi dari 6 Pemuda yang Hendak Tawuran di Duren Sawit

Barang bukti sejumlah senjata tajam hingga air keras berhasil diamankan dari enam pemuda yang hendak tawuran di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jaktim.

Trending

IJTI Sumbar Kirimkan Doa Keselamatan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Krakatau

IJTI Sumbar Kirimkan Doa Keselamatan untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Krakatau

IJTI Sumbar bersama jurnalis dari berbagai organisasi pers menggelar doa bersama untuk lima jurnalis yang hilang saat menjalankan tugas peliputan Gunung Anak Krakatau.
Link Video Syur Skandal Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Waspada Kebocoran Data

Link Video Syur Skandal Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Waspada Kebocoran Data

Link video biksu Thailand viral dicari netizen setelah CCTV Phra Wachirayan beredar. Rekaman menjadi bagian dari kasus dugaan penyalahgunaan dana kuil
Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Rekaman video CCTV biksu senior Thailand, Phra Wachirayan Wi (66) yang terseret penggelapan uang kuil beradegan asusila dengan asisten/wanita simpanan viral.
Tokoh Buddhis Indonesia Komentari Viralnya Biksu Thailand Mesum dan Gelapkan Uang Biara

Tokoh Buddhis Indonesia Komentari Viralnya Biksu Thailand Mesum dan Gelapkan Uang Biara

Skandal besar yang melibatkan biksu Phra Wachirayan Wi mantan kepala biara kuil bersejarah Wat Phutthaisawan di Ayutthaya, Thailand, mendadak viral di media ...
Ramai Biksu Senior Thailand Terlibat Skandal Seks, Tokoh Buddhis Indonesia Imbau Tak Menggeneralisir

Ramai Biksu Senior Thailand Terlibat Skandal Seks, Tokoh Buddhis Indonesia Imbau Tak Menggeneralisir

Ramai kabar soal biksu senior Thailand lakukan penggelapan dana hingga terlibat skandal seks, Tokoh Buddhis Indonesia imbau masyarakat tak menggeneralisir.
Ramai Skandal Seks Biksu, Ini Daftar Larangan Ketat yang Tak Boleh Dilakukan Seorang Bhikku

Ramai Skandal Seks Biksu, Ini Daftar Larangan Ketat yang Tak Boleh Dilakukan Seorang Bhikku

Skandal seks dan dugaan penggelapan uang yang dilakukan biksu Phra Wachirayan Wi di Thailand, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial Indonesia ...
Rekam Jejak Phra Wachirayan, Biksu Thailand yang Kini Terseret Kasus Penggelapan Uang dan Skandal Video Seksual

Rekam Jejak Phra Wachirayan, Biksu Thailand yang Kini Terseret Kasus Penggelapan Uang dan Skandal Video Seksual

Phra Wachirayan Wi bukan nama baru di kalangan umat Buddha Thailand. Simak rekam jejaknya dari awal menjadi biksu, memimpin Wat Phutthaisawan, hingga
Selengkapnya

Viral