News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat perang terhadap perdagangan satwa liar dilindungi sebagai bagian dari komitmen menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
Jumat, 31 Juli 2026 - 07:48 WIB
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat perang terhadap perdagangan satwa liar dilindungi sebagai bagian dari komitmen menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat perang terhadap perdagangan satwa liar dilindungi sebagai bagian dari komitmen menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), Kemenhut menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka dalam perkara dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang terus menempatkan perlindungan satwa liar sebagai salah satu prioritas kebijakan kehutanan. Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan, patroli lapangan, pemanfaatan teknologi, hingga penegakan hukum untuk memutus jaringan perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir.

Penangkapan dilakukan pada 27 Juli 2026 melalui operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar), dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Selain bagian tubuh satwa dilindungi, tim turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.

Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sekitar Kota Padang. Informasi tersebut dianalisis melalui patroli siber oleh personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk memetakan aktivitas dan pergerakan pelaku.

Hasil analisis kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan hingga tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Korwas PPNS Polda Sumbar), penyidik menetapkan RPS sebagai tersangka.

Tersangka yang berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.
Selain satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong, tim juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pasal tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penanganan perdagangan satwa liar tidak boleh dilakukan secara parsial dan berhenti pada pelaku yang ditemukan membawa barang bukti.

"Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar," katanya di Jakarta, Jumat (31/7/2026)

"Setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan. Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia," lanjut Januanto.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyatakan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," ungkap Hari.

Selain itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan melalui patroli lapangan, pemanfaatan teknologi digital, pengembangan intelijen, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. Penanganan setiap perkara diarahkan untuk memutus jaringan perdagangan ilegal, menyelamatkan satwa dari perburuan, dan memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap lestari di habitat alaminya bagi generasi mendatang.(chm)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggota Dewan Lebak Asep Awaludin Tinjau Dua Rumah Terbakar di Cimarga

Anggota Dewan Lebak Asep Awaludin Tinjau Dua Rumah Terbakar di Cimarga

Anggota Dewan Kabupaten Lebak, Asep Awaludin mengunjungi dua rumah warga yang terkena musibah di Kampung Cimara, Desa Sudamnik, Kecematan Cimarga, Lebak
Bertekad Hapus Kenangan Buruk di Hangzhou, Bestie Megawati Hangestri di Red Sparks ini Incar Medali Asian Games 2026

Bertekad Hapus Kenangan Buruk di Hangzhou, Bestie Megawati Hangestri di Red Sparks ini Incar Medali Asian Games 2026

Middle blocker andalan Timnas Voli Putri Korea Selatan yakni Jung Ho-young, bertekad menghapus kenangan buruk The Taeguk Warriors pada Asian Games 2026 ini.
Curhatan Lawas Erin soal Aib Rumah Tangga Kembali Viral, Muncul di Tengah Rencana Nikah Andre Taulany dan Amanda Rigby

Curhatan Lawas Erin soal Aib Rumah Tangga Kembali Viral, Muncul di Tengah Rencana Nikah Andre Taulany dan Amanda Rigby

Unggahan lama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia soal aib rumah tangga kembali viral di tengah kabar rencana pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby.
Hasil Asian Games 2026: Finis di Peringkat Ke-8, Caroline Bangun Amankan Satu Tempat di Final Modern Pentathlon

Hasil Asian Games 2026: Finis di Peringkat Ke-8, Caroline Bangun Amankan Satu Tempat di Final Modern Pentathlon

Hasil Asian Games 2026 dari cabang olahraga Modern Pentathlon nomor individual putri dimana Caroline Bangun menjaga asa Indonesia untuk bisa meraih medali.
PVMBG Pastikan Pertumbuhan Pesat Gunung Anak Krakatau Masih Terkendali dan Tak Berpotensi Tsunami

PVMBG Pastikan Pertumbuhan Pesat Gunung Anak Krakatau Masih Terkendali dan Tak Berpotensi Tsunami

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM memverifikasi adanya pertambahan ukuran fisik yang terbilang cepat pada Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda. 
Gagal Finis di Sirkuit Misano, Marco Bezzecchi Bertekad Kembalikan Perfromanya saat MotoGP Austria 2026

Gagal Finis di Sirkuit Misano, Marco Bezzecchi Bertekad Kembalikan Perfromanya saat MotoGP Austria 2026

Rider Aprilia Racing, Marco Bezzecchi, bertekad memperbaiki penampilannya saat MotoGP Austria 2026 akhir pekan ini usai mengalami hasil mengecewakan di Misano.

Trending

Update Terbaru Kasus Wanita yang Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Mal Senayan City

Update Terbaru Kasus Wanita yang Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Mal Senayan City

Rekan korban memberikan informasi terbaru setelah viral rekaman CCTV seorang wanita ditendang pria tak diknela saat sedang antre makanan di Mal Senayan City.
Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sehubungan kabar korban KKB ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bersama Satgas Damai Cartenz dan Satgas Habema melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Lionel Messi tampil gemilang saat Inter Miami menaklukkan Cruz Azul 2-0 di final Campeones Cup 2026. Messi mencetak gol ke-100 untuk Inter Miami dan assist.
Viral, Begini Kronologi Wanita Ditendang Pria saat Antre Baso A Fung di Food Court Senayan City

Viral, Begini Kronologi Wanita Ditendang Pria saat Antre Baso A Fung di Food Court Senayan City

Viral video wanita terlihat ditendang oleh seorang pria dari belakang saat antre Baso A Fung di Food Court Senayan City. Begini kronologi kejadiannya.
PERKAPI Dikukuhkan 18 September, Organisasi Kurator yang Siap Perkuat Profesi dan Sistem Hukum

PERKAPI Dikukuhkan 18 September, Organisasi Kurator yang Siap Perkuat Profesi dan Sistem Hukum

Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) akan menggelar pengukuhan kepengurusan sekaligus rapat kerja pertama pasca terbentuk dan diakui secara resmi
4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 zodiak paling beruntung soal karier besok 18 September 2026. Capricorn, Aquarius, Scorpio, dan Aries punya peluang serta momentum kerja menarik.
Megawati Hangestri Akhirnya Buka-bukaan soal Kondisi Lutut Jelang Debut Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri Akhirnya Buka-bukaan soal Kondisi Lutut Jelang Debut Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akhirnya buka suara mengenai kondisi lututnya yang sempat menjadi kekhawatiran jelang debut bersama Hyundai Hillstate di V-League 2026/2027.
Selengkapnya

Viral