News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat penegakan hukum terhadap pembalakan liar sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan memperbaiki tata kelola kehutanan nasional.
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:50 WIB
Petugas Gakkum Kemenhut memeriksa barang bukti 600 batang kayu bulat ilegal jenis rimba campuran yang tidak memiliki dokumen perizinan di Sungai Pawan-Ketapang, Kabupaten Ketapang.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat penegakan hukum terhadap pembalakan liar sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan memperbaiki tata kelola kehutanan nasional. Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Kemenhut menyerahkan tersangka BS alias BG (50) beserta barang bukti perkara pembalakan liar kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).

Barang bukti yang diserahkan terdiri atas tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Di bawah kepemimpinannya, Kementerian Kehutanan terus mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pembalakan liar agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga, penerimaan negara dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.

Penyidikan terhadap BS alias BG yang merupakan kuasa PHAT SD merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok yang dilaksanakan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025.

Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut melarang setiap orang memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Singapura kalah 0-2 dari Timnas Indonesia, Gavin Lee tak mau persoalkan kartu merah dan penalti. Ia menegaskan mentalitas tim harus terjaga hingga Piala Asia.
Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri mulai menunjukkan kualitasnya di hadapan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate. Libero utama tim, Kim Yeon-gyeon, mengaku terpukau power.
Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026 akan memberikan dampak ganda yang luar biasa bagi masyarakat Jawa Barat.
Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Ramalan keuangan dan karier 12 shio 27 September 2026. Kehidupan Shio Naga meningkat, sementara shio lain menghadapi peluang dan tantangan berbeda.
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral