News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat penegakan hukum terhadap pembalakan liar sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan memperbaiki tata kelola kehutanan nasional.
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:50 WIB
Petugas Gakkum Kemenhut memeriksa barang bukti 600 batang kayu bulat ilegal jenis rimba campuran yang tidak memiliki dokumen perizinan di Sungai Pawan-Ketapang, Kabupaten Ketapang.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat penegakan hukum terhadap pembalakan liar sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan dan memperbaiki tata kelola kehutanan nasional. Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Kemenhut menyerahkan tersangka BS alias BG (50) beserta barang bukti perkara pembalakan liar kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).

Barang bukti yang diserahkan terdiri atas tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Di bawah kepemimpinannya, Kementerian Kehutanan terus mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pembalakan liar agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga, penerimaan negara dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.

Penyidikan terhadap BS alias BG yang merupakan kuasa PHAT SD merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok yang dilaksanakan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025.

Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut melarang setiap orang memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Ucapan HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 Penuh Makna dan Semangat, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 Penuh Makna dan Semangat, Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat HUT ke-81 Republik Indonesia 17 Agustus 2026, penuh makna dan semangat, cocok dijadikan caption media sosial.
Jadwal Piala AFF 2026 Hari Ini: Malaysia Vs Thailand, Peluang Harimau Malaya Lolos Semifinal

Jadwal Piala AFF 2026 Hari Ini: Malaysia Vs Thailand, Peluang Harimau Malaya Lolos Semifinal

Matchday Grup B Piala AFF 2026 kembali menghadirkan laga panas hari ini, Sabtu (1/8/2026). Duel panas antara Malaysia kontra Thailand menjadi sorotan utama.
Viral Kabar Kendaraan Lapis Baja Berjejer di Monas untuk Hadapi Demonstran, TNI: Jangan Sebarakan Hoaks!

Viral Kabar Kendaraan Lapis Baja Berjejer di Monas untuk Hadapi Demonstran, TNI: Jangan Sebarakan Hoaks!

Video yang memperlihatkan deretan kendaraan lapis baja terparkir di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, ramai beredar di media sosial.
Polda Metro Jaya Sita 27,96 kg Ganja di Jatinegara Jakarta Timur

Polda Metro Jaya Sita 27,96 kg Ganja di Jatinegara Jakarta Timur

Jajaran Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 27,96 kilogram ganja, dan 2,69 gram sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan di Jakarta Timur (Jaktim).
Ruben Onsu Bantah Tuduhan Punya Pinjol usai Ramai Pengakuan Sarwendah soal Debt Collector

Ruben Onsu Bantah Tuduhan Punya Pinjol usai Ramai Pengakuan Sarwendah soal Debt Collector

Ruben Onsu bantah tuduhan punya pinjol usai ramai pengakuan Sarwendah soal debt collector.
Jadwal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Big Match Persebaya vs Port FC hingga Persija Tantang PSMS

Jadwal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Big Match Persebaya vs Port FC hingga Persija Tantang PSMS

Piala Presiden 2026 kembali sajikan dua partai menarik pada hari ini, Sabtu (1/8/2026). Matchday terakhir Grup B dipastikan berlangsung sengit dan menentukan.

Trending

Kronologi Petugas Lapas Temukan Wanita 19 Tahun di Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku Adik Angkat

Kronologi Petugas Lapas Temukan Wanita 19 Tahun di Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku Adik Angkat

Dalam video penggerebekan tersebut petugas lapas mendapati seorang wanita belia berusia 19 tahun di dalam kamar diduga milik Kalapas Waingapu NTT tersebut.
Harga BBM per 1 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax

Harga BBM per 1 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax

Harga sejumlah BBM Non-Subsidi kembali turun pada 1 Agustus 2026. Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga Pertamax, Pertamax Green dan Pertamax Turbo.
Reaksi Mengejutkan Shayne Pattynama usai Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, Akui Negara Peringkat 201 FIFA Itu Sulitkan Garuda

Reaksi Mengejutkan Shayne Pattynama usai Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, Akui Negara Peringkat 201 FIFA Itu Sulitkan Garuda

Bek sayap Timnas Indonesia, Shayne Pattynama, berikan apresiasi kepada Timor Leste setelah Skuad Garuda meraih kemenangan 3-0 pada laga Grup A Piala AFF 2026.
Capek-capek Tampil di Podcast, Klarifikasi Sarwendah Malah Dinilai Blunder

Capek-capek Tampil di Podcast, Klarifikasi Sarwendah Malah Dinilai Blunder

Alih-alih meredakan polemik, penjelasan yang disampaikan Sarwendah dalam podcast disebut memicu respons baru dari publik dan membuat persoalan semakin melebar.
Raja Juli Tak Kunjung Dipanggil dalam Kasus Bupati Kuansing, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak!

Raja Juli Tak Kunjung Dipanggil dalam Kasus Bupati Kuansing, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak!

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Raja Juli Antoni merupakan kebutuhan dari penyidikan, bukan soal berani atau tidaknya.
John Herdman Bongkar Rahasia Timnas Indonesia Bisa Pecah Kebuntuan saat Lawan Timor Leste di Piala AFF 2026: Kedalaman Skuad Jadi Kunci

John Herdman Bongkar Rahasia Timnas Indonesia Bisa Pecah Kebuntuan saat Lawan Timor Leste di Piala AFF 2026: Kedalaman Skuad Jadi Kunci

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, akui puas dengan penampilan anak asuhnya setelah meraih kemenangan atas Timor Leste di lanjutan Grup A Piala AFF 2026.
BGN Tegaskan Siap Laksanakan Putusan MK, Soal Skema Anggaran Bakal Dibahas Kemenkeu

BGN Tegaskan Siap Laksanakan Putusan MK, Soal Skema Anggaran Bakal Dibahas Kemenkeu

Kepala BGN Sudaryono menyebut skema anggaran MBG seusai putusan MK nantinya akan dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan lembaga keuangan terkait.
Selengkapnya

Viral