Cegah Kecelakaan, Railink Edukasi Masyarakat di Perlintasan Medan - Binjai
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - PT Railink terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di petak jalan Stasiun Medan – Stasiun Binjai.
Kegiatan dilaksanakan di KM 14+600, Jalan Bakuna Bakung Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal.
Sosialisasi ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan keselamatan di sekitar jalur kereta api, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang.
Kegiatan melibatkan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Divre I Sumatera Utara dan tim dari PT Railink.
Dalam pelaksanaannya, tim sosialisasi keselamatan kereta api membentangkan spanduk berisi pesan-pesan keselamatan sekaligus memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan mengenai tata cara melintas yang aman di perlintasan sebidang.
Masyarakat diingatkan untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, mendengarkan suara kereta, serta mematuhi rambu-rambu, sinyal peringatan, dan arahan petugas sebelum melintasi jalur kereta api.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengatakan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
"Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan disiplin seluruh pengguna jalan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dengan selalu mematuhi rambu-rambu dan mengutamakan perjalanan kereta api. Kepatuhan terhadap aturan keselamatan merupakan langkah sederhana yang dapat mencegah terjadinya kecelakaan," ujar Porwanto.
KAI Bandara juga mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 124 ditegaskan bahwa "pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Ketentuan ini menjadi dasar bahwa kereta api memiliki prioritas utama saat melintas di perlintasan sebidang demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
PT Railink menghimbau masyarakat agar tidak menerobos perlintasan saat sinyal peringatan telah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.
Load more