Fakta Mencengangkan Rekonstruksi Tabrak Lari Aiptu Asep Suhara di Bandung: Pengemudi Oknum TNI Mabuk, Mobil Melompat Hingga Korban Terseret
- Cepi Kurnia/tvOne
tvOnenews.com – Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi ulang kasus maut tabrak lari yang menewaskan anggota Sabhara Polrestabes Bandung Aiptu Asep Suhara, di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (14/8/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan tersangka utama pengemudi mobil berinisial A serta dua orang saksi dari oknum anggota TNI yakni Prada A dan Prada V.
Total sebanyak 38 adegan diperagakan secara mendetail untuk mengungkap kronologi utuh peristiwa berdarah tersebut.
- Cepi Kurnia/tvOne
Rangkaian adegan dimulai dari momen saat pelaku dan dua saksi mengonsumsi minuman keras di Kedai Simpang Lima, hingga berakhir di indekos milik pelaku di kawasan Jalan Gatot Subroto.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Hudi Arif mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian proses rekonstruksi berjalan aman dan lancar.
"Saat ini kami akan menyusun berita acara rekonstruksinya. Tadi kami laksanakan 38 adegan," kata AKBP Hudi Arif kepada wartawan.
Dari hasil rekonstruksi di lapangan, terkuak sejumlah fakta mengerikan. Mobil yang dikemudikan tersangka A terbukti melaju sangat kencang dengan kecepatan di atas 65 km/jam saat melintasi rel kereta api.
Kondisi jalan yang tidak rata membuat kendaraan roda empat tersebut sempat melompat sebelum akhirnya menghantam sepeda motor yang dikendarai korban.
"Kendaraan dengan kecepatan tinggi ditambah jalan tak rata, membuat mobil sempat melompat," ungkap Hudi.
Nahas, hantaman keras tersebut membuat korban bersama sepeda motornya terseret hingga menyebabkan Aiptu Asep gugur seketika di lokasi kejadian (TKP).
- Instagram/manangsoebeti_official
Penyidik juga tidak menemukan adanya upaya pengereman yang dilakukan oleh pelaku saat tabrakan terjadi.
"Dilihat dari rekonstruksi tadi memang pengereman saat kejadian tak ada. Semuanya dalam kecepatan tinggi kendaraannya," tegasnya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (9/8/2026) dini hari. Saat itu, Aiptu Asep Suhara dalam perjalanan pulang usai menunaikan tugas patroli malam.
Tiba-tiba, dari arah belakang mobil yang dikendarai pelaku A melaju tancap gas dan langsung menabrak motor korban dari belakang.
Di dalam mobil tersebut, tersangka A tidak sendiri. Ia memboyong dua rekannya yang merupakan anggota TNI, Prada A dan Prada V.
Ketiganya berkendara di bawah pengaruh alkohol berat sehingga mengaku tak sadar telah merenggut nyawa seorang anggota polisi.
Atas tindakan mautnya, tersangka A kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Pasal 105 huruf a dan Pasal 106 ayat 1, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Load more