GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Pengawal Gubernur Maluku Sebut Mahasiswa “Monyet”, Ini Kronologi dan Aturan Hukumnya

Seorang pengawal pribadi Gubernur Maluku viral setelah menyebut mahasiswa “monyet”. Simak kronologi, klarifikasi Rohim, respons publik, dan aturan
Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:27 WIB
Viral Pengawal Gubernur Maluku Sebut Mahasiswa “Monyet”, Ini Kronologi dan Aturan Hukumnya
Sumber :
  • Tangkapan layar Facebook Eston Halamury

tvOnenews.com - Momen peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Ambon yang semestinya berlangsung khidmat justru berujung sorotan. Sebuah video berdurasi sekitar 46 detik memperlihatkan ketegangan antara pengawal pribadi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan seorang mahasiswa di kawasan Tribun Lapangan Merdeka Ambon.

Perhatian publik semakin besar setelah terdengar ucapan “monyet” yang dilontarkan pengawal tersebut kepada mahasiswa. Rekaman itu kemudian menyebar di media sosial dan memicu kecaman dari sejumlah pihak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Rohim, pengawal yang berada dalam video, telah menyampaikan permintaan maaf sekaligus memberikan penjelasan mengenai situasi yang melatarbelakangi insiden tersebut.

Video Pengawal Gubernur Maluku Viral Usai Upacara HUT RI

Insiden tersebut terjadi tak lama setelah upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Merdeka Ambon selesai pada Senin (17/8/2026).

Dalam rekaman yang beredar, Rohim terlihat berusaha menghentikan seorang mahasiswa asal Seram Utara yang hendak menemui Gubernur Maluku. 

Mahasiswa tersebut disebut membawa surat dari seorang kepala desa di Pulau Seram untuk disampaikan kepada gubernur.

Rohim bersama seorang pria lain tampak mencegah mahasiswa itu mendekati gubernur. Dalam situasi yang berlangsung tegang, terjadi percakapan antara keduanya.

“Tidak bagus bukan saatnya sekarang bodok ee,” kata Rohim kepada mahasiswa tersebut.

Situasi kemudian memanas. Rohim terdengar mengucapkan kata “monyet” ketika meminta mahasiswa menghormati aturan pengamanan.

“Kau dengar ka seng (tidak), ada aturannya monyet ee. Hargai orang sedikit,” tegas Rohim.

Mahasiswa tersebut kemudian menjawab bahwa dirinya merupakan manusia dan hanya bermaksud menyerahkan surat.

“Beta manusia Pak bukan monyet. Hargai kami menghargai dan kami hanya ingin kasih ini saja,” kata mahasiswa itu sambil menunjuk surat yang dibawanya.

Potongan video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memunculkan tudingan mengenai dugaan ucapan bernuansa rasial.

Viral Pengawal Gubernur Maluku Sebut Mahasiswa “Monyet”, Ini Kronologi dan Aturan Hukumnya
Viral Pengawal Gubernur Maluku Sebut Mahasiswa “Monyet”, Ini Kronologi dan Aturan Hukumnya
Sumber :
  • Tangkapan layar Facebook Eston Halamury

Pengawal Pribadi Gubernur: Minta Maaf dan Ungkap Versi Kronologi

Setelah video menjadi perhatian publik, Rohim menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Seram Utara. Ia mengakui ucapan yang disampaikannya dapat melukai perasaan pihak tertentu.

“Mengawali pernyataan ini saya menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi kemarin,” kata Rohim saat memberikan tanggapan pada Selasa (18/8/2026).

Ia mengatakan tidak ingin mencari pembenaran atas perkataan tersebut. Namun, Rohim meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar.

Menurut versinya, situasi bermula ketika Gubernur Hendrik Lewerissa sedang diwawancarai awak media setelah upacara. Saat itu, Rohim melihat sejumlah mahasiswa membawa spanduk, karton manila, serta benda berbentuk bambu dan bergerak mendekati gubernur.

Rohim mengaku sempat menanyakan maksud kedatangan mereka dan menyarankan agar aspirasi disampaikan melalui jalur resmi di kantor gubernur. Ia juga mengklaim menawarkan untuk memfasilitasi pertemuan dengan gubernur.

“Saya menjalankan protap untuk mengamankan keselamatan pejabat negara,” sebutnya.

Rohim mengatakan benda berbentuk bambu yang dibawa mahasiswa sempat menimbulkan kecurigaan karena tidak langsung diketahui isinya. Belakangan, benda tersebut disebut berisi surat dari Tua Adat Negeri Manusela.

Dalam keterangannya kepada Tajukmaluku.com, Rohim mengakui ucapan tersebut memang keluar darinya.

“Memang saya akui dan minta maaf, ucapan monyet itu saya lontarkan ke individu yang bersangkutan karena spontanitas, sebab kami sudah sampaikan ke yang bersangkutan tapi tidak diindahkan,” katanya.

Ia juga menegaskan ucapan tersebut, menurut versinya, ditujukan kepada individu dan bukan masyarakat adat tertentu.

“Ucapan ‘monyet’ itu bukan sasarannya ke masyarakat adat tertentu, melainkan ke individunya yang sejak awal sudah kami jelaskan prosedurnya, itu spontanitas, bisa diliat di video yang ada,” ujarnya.

Rohim kembali meminta publik melihat keseluruhan rangkaian peristiwa sebelum menarik kesimpulan.

“Jangan sampai video beredar hanya dilihat dari satu bagian kemudian ditafsirkan subjektif. Saya ingin masyarakat melihat kronologinya secara utuh,” pintanya.

Apa Aturan Hukum yang Bisa Relevan?

Secara hukum, sebuah ucapan tidak otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana hanya karena dianggap kasar atau tidak pantas. Penentuan pasal membutuhkan pemeriksaan terhadap konteks, maksud, sasaran ucapan, unsur diskriminasi, serta alat bukti.

Karena insiden ini berkaitan dengan dugaan ucapan bernuansa rasial atau etnis, salah satu regulasi yang relevan untuk dikaji adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU tersebut mengatur larangan tindakan diskriminatif berbasis ras dan etnis, termasuk tindakan yang menunjukkan kebencian atau rasa benci karena perbedaan ras dan etnis.

Namun, perlu dicatat bahwa UU Nomor 40 Tahun 2008 telah mengalami perubahan sebagian setelah berlakunya KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. KUHP tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Untuk penghinaan secara umum, KUHP Nasional antara lain mengatur Pasal 436 mengenai penghinaan ringan. Ketentuan tersebut mencakup penghinaan yang dilakukan secara lisan atau tulisan terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Meski demikian, apakah pasal tersebut maupun ketentuan mengenai diskriminasi ras dan etnis dapat diterapkan dalam kasus ini merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena mempertemukan dua persoalan sekaligus: prosedur pengamanan pejabat negara dan hak masyarakat menyampaikan aspirasi. (udn)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pesan Mendalam Sherly Tjoanda untuk Warga Maluku Utara di Tengah Momen Perayaan HUT RI ke-81

Pesan Mendalam Sherly Tjoanda untuk Warga Maluku Utara di Tengah Momen Perayaan HUT RI ke-81

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda menyampaikan pesan mendalam untuk warga Maluku Utara, berikut penjelasannya.
Tak Ditemani Syifa Hadju ke Istana, El Rumi Malah Pamer Foto Selfie Bareng Bobby Kertanegara

Tak Ditemani Syifa Hadju ke Istana, El Rumi Malah Pamer Foto Selfie Bareng Bobby Kertanegara

El Rumi mencuri perhatian saat menghadiri rangkaian upacara 17 Agustus di Istana Negara tanpa ditemani Syifa Hadju. Putra Ahmad Dhani itu justru menjadi sorotan
Dewi Soekarno Bongkar Rahasia Awet Muda di Usia 86 Tahun

Dewi Soekarno Bongkar Rahasia Awet Muda di Usia 86 Tahun

Ratna Sari Dewi Soekarno Istri Presiden pertama RI Soekarno hadir di Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kompleks Istana -
Lolos Play-off Dulu! Manajemen Persib Tanggapi Hasil Drawing Grup E AFC Champions League Two

Lolos Play-off Dulu! Manajemen Persib Tanggapi Hasil Drawing Grup E AFC Champions League Two

Langkah Persib Bandung memang akan lebih dulu dimulai dengan bermain melawan Manila Digger. Laga play off tersebut akan dimainkan di Bandung, 31 Agustus 2026 mendatang untuk melaju ke fase grup.
Belajar dari Tukang Cukur Bogor Tolak Pasang Bendera Merah Putih: Bagaimana Aturan Hukum dan Sanksinya?

Belajar dari Tukang Cukur Bogor Tolak Pasang Bendera Merah Putih: Bagaimana Aturan Hukum dan Sanksinya?

Aksi seorang tukang cukur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendadak viral di media sosial setelah terang-terangan menolak memasang bendera Merah Putih saat HUT -
Tanpa Rizky Ridho, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Tanpa Rizky Ridho, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Prediksi starting XI Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 tanpa Rizky Ridho. Emil Audero jadi kiper, sementara Mitchell Baker dipercaya sebagai striker utama.

Trending

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Dari 26 pemain yang disebut, Bung Ropan mengungkapkan kejutan terbesar dengan absennya bek sekaligus kapten kedua Timnas Indonesia, Rizky Ridho.
Ricuh Bendera Bulan Bintang, Yusril Minta Aceh Kembali Tenang: Tugas Kita Bersama Perbaiki Ini

Ricuh Bendera Bulan Bintang, Yusril Minta Aceh Kembali Tenang: Tugas Kita Bersama Perbaiki Ini

Pemerintah menegaskan persoalan yang muncul di Aceh perlu diselesaikan melalui dialog dan kerja sama, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Meski Sambil Gemetaran, Satpam UIN Sumut Rela Panjat Tiang Bendera demi Selamatkan Upacara HUT RI ke-81

Meski Sambil Gemetaran, Satpam UIN Sumut Rela Panjat Tiang Bendera demi Selamatkan Upacara HUT RI ke-81

Satpam UIN Sumut Bayu Andrian nekat panjat tiang bendera meski gemetaran setelah tali terlepas saat upacara HUT RI ke-81. Aksinya menuai apresiasi.
Timnas Indonesia Disorot Klub Top Eropa, Klaim Penggawa Garuda Akan Pecahkan Rekor di Liga Champions: Sejarah Baru!

Timnas Indonesia Disorot Klub Top Eropa, Klaim Penggawa Garuda Akan Pecahkan Rekor di Liga Champions: Sejarah Baru!

Timnas Indonesia mendapat sorotan dari Lille setelah Calvin Verdonk diklaim bakal menjadi pemain pertama berstatus WNI yang tampil di fase liga Liga Champions.
Siap-siap Hoki, 5 Zodiak ini Diprediksi Ketiban Keberuntungan Tak Terduga Besok 19 Agustus 2026

Siap-siap Hoki, 5 Zodiak ini Diprediksi Ketiban Keberuntungan Tak Terduga Besok 19 Agustus 2026

Siap-siap jadi hoki! 5 zodiak ini diprediksi bakal ketiban keberuntungan tak terduga pada 19 Agustus 2026. Mulai dari rezeki, karier, hingga peluang baru.
Ole Romeny dan Justin Hubner Bakal Punya Rekan Baru? Pemain yang Batal Bela Timnas Indonesia Ini Diincar Fortuna Sittard

Ole Romeny dan Justin Hubner Bakal Punya Rekan Baru? Pemain yang Batal Bela Timnas Indonesia Ini Diincar Fortuna Sittard

Pemain yang batal bela Timnas Indonesia berpotensi jadi rekan setim bagi Ole Romeny dan Justin Hubner setelah sang pemain diisukan masuk radar Fortuna Sittard.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 19 Agustus 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 19 Agustus 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Rabu, 19 Agustus 2026,membawa energi yang menekankan pentingnya kompromi dan keterbukaan dalam urusan hati
Selengkapnya

Viral