Viral Ngetag Parkir Picu Cekcok: Jangan Sekali-kali Maki-maki Istri Gua!
- Tangkapan layar threads radityarusydi
Bolehkah Memesan Parkir dengan Berdiri di Tempat Kosong?
Secara umum, tempat parkir yang tersedia digunakan berdasarkan siapa yang datang lebih dahulu, kecuali pengelola memang menyediakan sistem reservasi resmi. Slot yang secara resmi dipesan biasanya memiliki tanda tertentu, seperti papan informasi, pembatas, atau sistem digital.
Karena itu, menempatkan seseorang untuk menjaga sebuah slot sebelum kendaraan datang berbeda dengan reservasi resmi dari pengelola.
Ketua Umum IPA Rio Octaviano menilai praktik tersebut tidak tepat secara etika. Meski belum terdapat aturan khusus yang secara eksplisit melarang ngetag parkir, penggunaan ruang bersama tetap seharusnya mempertimbangkan kepentingan pengguna lain.
"Tidak dibenarkan secara etika. Karena balik lagi, saya bicara di sini belum ada aturan yang telah disepakati," kata Rio.
Ia mencontohkan situasi ketika seseorang mengamankan tempat lebih dari satu menit untuk rekannya yang masih berada jauh dari lokasi.
Menurutnya, tindakan semacam itu menjadi tidak bijak apabila membuat pengunjung lain yang sudah berada di area parkir kehilangan kesempatan menggunakan tempat kosong.
Dengan kata lain, berdiri di tempat parkir bukan otomatis membuat seseorang memiliki hak atas slot tersebut.
Jika pengelola tidak menyediakan mekanisme reservasi, prinsip penggunaan ruang bersama tetap perlu dikedepankan.
Bisa Berujung Masalah Hukum Jika Cekcok Berubah Kekerasan
Persoalan ngetag parkir pada dasarnya lebih dekat dengan persoalan etika dan tata tertib pengelola. Namun, situasinya dapat berubah menjadi persoalan hukum apabila perselisihan berkembang menjadi ancaman, kekerasan, atau penganiayaan.
KUHP yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. ([Peraturan BPK][1])
Apabila dalam perselisihan terjadi tindakan fisik yang memenuhi unsur penganiayaan, Pasal 466 KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa aparat penegak hukum. Sementara apabila penganiayaan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, Pasal 467 mengatur ketentuan yang lebih berat.
Selain itu, Pasal 470 memungkinkan pidana dalam ketentuan penganiayaan tertentu ditambah sepertiga apabila dilakukan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugas yang sah.
Untuk persoalan parkir di jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur tata cara berhenti dan parkir. Pasal 106 ayat (4) huruf e mewajibkan pengemudi mematuhi ketentuan mengenai tata cara berhenti dan parkir, dengan pelanggaran tertentu dapat dikenai ketentuan Pasal 287 ayat (3).
Load more