Viral Ngetag Parkir Picu Cekcok: Jangan Sekali-kali Maki-maki Istri Gua!
- Tangkapan layar threads radityarusydi
tvOnenews.com - Fenomena ngetag atau menandai tempat parkir kembali ramai diperbincangkan setelah sebuah video perselisihan di area parkir viral di media sosial.
Persoalannya terlihat sederhana: sebuah mobil belum tiba, tetapi seorang perempuan sudah berdiri di slot parkir kosong untuk mempertahankannya agar tidak digunakan pengunjung lain.
Situasi yang awalnya hanya soal tempat parkir kemudian berkembang menjadi cekcok dan bahkan nyaris berujung perkelahian.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa ruang parkir merupakan fasilitas bersama yang penggunaannya membutuhkan aturan sekaligus etika. Lantas, apakah seseorang memang berhak “memesan” tempat parkir dengan berdiri di dalamnya?
Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menyebut belum ada aturan resmi yang secara khusus mengatur praktik ngetag parkir. Namun, menurutnya, tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan secara etika.
Kronologi Ngetag Parkir yang Viral di Media Sosial
Perselisihan bermula dari unggahan akun Threads @radityarusydi. Dalam ceritanya, Raditya mengaku sedang mencari tempat parkir ketika seorang petugas mengarahkannya menuju sebuah slot yang masih kosong.
"Awalnya cuma masalah parkir. Tukang parkir dari ujung area sudah manggil gue dan kasih tahu kalau ada satu spot kosong," tulis Raditya dalam unggahannya.
Ia kemudian mengikuti arahan tersebut. Namun, ketika kendaraan mendekati lokasi, seorang perempuan terlihat berdiri di tengah slot parkir. Mobil yang hendak menggunakan tempat tersebut belum berada di lokasi.
"Gue pun belok masuk ke lorong tersebut karena memang diarahkan ke sana. Tapi pas gue udah belok, ternyata ada perempuan berdiri di spot tersebut. Mobilnya belum ada, tapi dia sudah berdiri di situ buat nge-tag parkirannya," lanjutnya.
Raditya kemudian mempertanyakan kondisi tersebut kepada petugas parkir. Persoalan berkembang menjadi perdebatan dengan perempuan yang menjaga slot tersebut. Seorang pria yang diduga suaminya kemudian ikut terlibat dalam perselisihan.
Dalam video yang beredar, pria tersebut bahkan terlihat emosi dan membuka bajunya seperti menantang berkelahi. Situasi itu semakin menjadi perhatian karena terjadi di ruang publik dan disaksikan seorang anak kecil.
"Siapa tadi yang maki-maki istri gua? Siapa?! Gua gak peduli urusan parkir. Tapi jangan sekali-kali maki-maki istri gua!", ujar pria yang emosi sambil melepas bajunya dan berteriak.
Bolehkah Memesan Parkir dengan Berdiri di Tempat Kosong?
Secara umum, tempat parkir yang tersedia digunakan berdasarkan siapa yang datang lebih dahulu, kecuali pengelola memang menyediakan sistem reservasi resmi. Slot yang secara resmi dipesan biasanya memiliki tanda tertentu, seperti papan informasi, pembatas, atau sistem digital.
Karena itu, menempatkan seseorang untuk menjaga sebuah slot sebelum kendaraan datang berbeda dengan reservasi resmi dari pengelola.
Ketua Umum IPA Rio Octaviano menilai praktik tersebut tidak tepat secara etika. Meski belum terdapat aturan khusus yang secara eksplisit melarang ngetag parkir, penggunaan ruang bersama tetap seharusnya mempertimbangkan kepentingan pengguna lain.
"Tidak dibenarkan secara etika. Karena balik lagi, saya bicara di sini belum ada aturan yang telah disepakati," kata Rio.
Ia mencontohkan situasi ketika seseorang mengamankan tempat lebih dari satu menit untuk rekannya yang masih berada jauh dari lokasi.
Menurutnya, tindakan semacam itu menjadi tidak bijak apabila membuat pengunjung lain yang sudah berada di area parkir kehilangan kesempatan menggunakan tempat kosong.
Dengan kata lain, berdiri di tempat parkir bukan otomatis membuat seseorang memiliki hak atas slot tersebut.
Jika pengelola tidak menyediakan mekanisme reservasi, prinsip penggunaan ruang bersama tetap perlu dikedepankan.
Bisa Berujung Masalah Hukum Jika Cekcok Berubah Kekerasan
Persoalan ngetag parkir pada dasarnya lebih dekat dengan persoalan etika dan tata tertib pengelola. Namun, situasinya dapat berubah menjadi persoalan hukum apabila perselisihan berkembang menjadi ancaman, kekerasan, atau penganiayaan.
KUHP yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. ([Peraturan BPK][1])
Apabila dalam perselisihan terjadi tindakan fisik yang memenuhi unsur penganiayaan, Pasal 466 KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa aparat penegak hukum. Sementara apabila penganiayaan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, Pasal 467 mengatur ketentuan yang lebih berat.
Selain itu, Pasal 470 memungkinkan pidana dalam ketentuan penganiayaan tertentu ditambah sepertiga apabila dilakukan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugas yang sah.
Untuk persoalan parkir di jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur tata cara berhenti dan parkir. Pasal 106 ayat (4) huruf e mewajibkan pengemudi mematuhi ketentuan mengenai tata cara berhenti dan parkir, dengan pelanggaran tertentu dapat dikenai ketentuan Pasal 287 ayat (3).
Namun, perlu digarisbawahi, tidak berarti tindakan “ngetag parkir” dalam kasus viral tersebut otomatis merupakan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum bergantung pada lokasi, aturan pengelola, tindakan masing-masing pihak, serta bukti yang tersedia.
Pada akhirnya, persoalan parkir mungkin hanya memperebutkan beberapa meter persegi. Tetapi ketika rasa memiliki ruang publik berubah menjadi emosi dan saling menantang, masalah kecil bisa berkembang menjadi konflik yang jauh lebih besar.
Parkir bukan sekadar soal siapa yang datang lebih dulu, melainkan juga soal menghormati hak pengguna lain dan menjaga agar ruang bersama tetap nyaman. (udn)
Load more