Pakar Hukum: Jabatan Bukan Penghalang Pemeriksaan dalam Perkara Renovasi Cipta Karya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menurut Abdul, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap pihak yang memiliki pengetahuan maupun kewenangan dalam proyek tersebut. Langkah itu diperlukan untuk memastikan rangkaian perkara dapat diketahui secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Proyek renovasi tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023, saat Diana Kusumastuti masih menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Diana kini menjabat sebagai Wakil Menteri PU. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp16 miliar.
Abdul menilai Kejati DKI perlu terlebih dahulu memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam proyek tersebut. Apabila dari proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganan perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
“Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan,” kata Abdul.
Menurut dia, setelah rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara semakin jelas, penyidik dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang tersedia. Penetapan tersangka, kata Abdul, harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan keterkaitan seseorang dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya,” ujarnya.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejati DKI disebut telah menahan pejabat di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Sementara itu, Diana yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya disebut belum dimintai keterangan dalam perkara renovasi gedung tersebut.
Abdul berpandangan, jabatan seseorang tidak semestinya menjadi pertimbangan untuk membatasi proses pemeriksaan apabila yang bersangkutan dinilai memiliki informasi yang relevan dengan perkara.
“Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan,” katanya.
Namun, Abdul menekankan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Keterangan seseorang tetap perlu dinilai bersama bukti lain untuk menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab pidana.
### Nama Diana Juga Muncul dalam Perkara Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Selain perkara renovasi Gedung Cipta Karya, nama Diana sebelumnya juga disebut dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Nusa Tenggara Timur.
Proyek yang berlangsung pada 2022-2023 tersebut memiliki nilai sekitar Rp400 miliar dan bersumber dari APBN. Dalam perkara itu, Diana telah dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya pada saat proyek dilaksanakan.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan peran Diana masih dalam pendalaman dan pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Abdul mengatakan status seseorang sebagai pejabat negara tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi proses hukum apabila terdapat kebutuhan pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara. Namun, setiap langkah hukum tetap harus mengacu pada ketentuan dan kecukupan alat bukti.
“Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Untuk perkara pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur, Abdul menyarankan Kejati NTT berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Koordinasi dinilai dapat membantu proses penanganan apabila terdapat pihak, dokumen, atau rangkaian pembuktian yang berada di Jakarta.
“Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun,” katanya.
Ia juga menyebut penanganan bersama antara jaksa di NTT dan Jakarta dapat menjadi salah satu opsi apabila kebutuhan pembuktian perkara tersebar di kedua wilayah.
“Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta,” ujarnya.
Mengenai posisi Diana dalam pemerintahan, Abdul menilai keputusan terkait status seorang pejabat tetap berada pada kewenangan pemerintah dan harus mempertimbangkan perkembangan proses hukum serta bukti yang tersedia.
“Ya, jika sudah jelas kasus dan alat buktinya, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara sampai ada vonis tetap yang menghukumnya,” kata Abdul.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi mengenai dugaan korupsi proyek renovasi Gedung Cipta Karya telah disampaikan kepada Diana Kusumastuti melalui WhatsApp. Belum ada tanggapan yang diterima terkait perkara tersebut.
Proses hukum terhadap perkara ini tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Status maupun keterlibatan setiap pihak perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keputusan hukum yang berlaku.
Load more