Terungkap! Identitas Pria Bugil yang Diduga ODGJ Pukuli Pemotor di Lenteng Agung, Motifnya Bikin Kaget
- Tangkapan layar instagram Kalimalanginfo
Ketika ditanya mengenai alasan melepas pakaian di jalan, J kembali mengaitkannya dengan kondisi mabuk dan mengaku tidak mengingat apa yang dilakukannya.
"Oh mabuk ya, tidak ingat ya," kata Nurma.
Saat ditanya mengapa dirinya memukul pengendara, J kembali memberikan jawaban serupa. Ia mengaku sedang mabuk sehingga tidak mengetahui secara jelas tindakannya.
"Mabuk, tidak ingat ya. Oh iya... iya... iya," ujar Nurma merespons keterangan J.
Nurma kemudian mengingatkan J agar tidak kembali mengonsumsi minuman keras hingga kehilangan kendali.
"Jangan lagi ya. Nggak boleh, sudah, ngapain minum-minum, pusing kepala, mabuk, nggak ingat lagi tah," lanjutnya.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan polisi dan belum otomatis menjadi kesimpulan akhir mengenai penyebab maupun kondisi J saat kejadian.
Viral Pukul Pemotor Pakai Balok, Polisi Dalami Perkaranya
Sebelum J diamankan, video kejadian telah lebih dahulu menyebar luas di media sosial. Dalam salah satu rekaman, J terlihat menggunakan benda menyerupai tripleks untuk menyerang pengendara.
Seorang pengemudi ojek online tampak menjadi salah satu korban. Setelah dipukul, pengendara tersebut terjatuh ke aspal. J kemudian kembali mendekati korban sambil mengayunkan benda yang dibawanya.
"Bun*h... bun*h," terdengar teriakan dalam rekaman video.
Pengendara lain juga terlihat menghadapi situasi serupa. J disebut menghadang sejumlah pengguna jalan dan memukul mereka hingga terjatuh. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berusaha membantu mengamankan situasi.
Aksi tersebut menimbulkan kepanikan karena terjadi di ruang publik yang dipenuhi pengguna jalan.
Dari sisi hukum, tindakan pemukulan yang menyebabkan orang lain mengalami sakit atau luka dapat masuk dalam kategori penganiayaan. Karena UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan yang relevan saat ini adalah Pasal 466.Â
Pasal tersebut mengatur penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III, sementara apabila mengakibatkan luka berat ancamannya dapat mencapai 5 tahun dan jika menyebabkan kematian mencapai 7 tahun.
Sementara itu, jika ucapan ancaman pembunuhan dalam rekaman terbukti memenuhi unsur pidana, polisi juga dapat mendalami ketentuan Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai ancaman terhadap nyawa atau penganiayaan berat. Pasal tersebut memuat ancaman pidana paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.Â
Load more