Terungkap! Identitas Pria Bugil yang Diduga ODGJ Pukuli Pemotor di Lenteng Agung, Motifnya Bikin Kaget
- Tangkapan layar instagram Kalimalanginfo
tvOnenews.com - Â Viral sebuah video aksi seorang pria tanpa busana yang diduga ODGJ berlari di tengah Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sambil membawa balok sempat membuat pengguna jalan panik.Â
Pria tersebut diduga menyerang pengendara motor secara acak, bahkan seorang pengemudi ojek online terlihat terjatuh setelah dipukul hingga disebut mengalami pingsan.
Video kejadian itu kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, pria tersebut terlihat mengejar dan menghadang pengendara yang melintas.
Ia juga terdengar meneriakkan ancaman. Namun, setelah polisi mengamankan pria berinisial J, muncul fakta baru mengenai kondisi dirinya saat kejadian. J mengaku melakukan aksi tersebut karena sedang mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.
Pria Inisial J Diamankan dari Rumah
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) malam di sekitar Stasiun Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Video amatir yang beredar memperlihatkan seorang pria tanpa busana menghadang sejumlah pengendara.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan pria tersebut telah diamankan polisi. Petugas bahkan harus menghadapi penolakan ketika mendatangi kediaman J.
"Sudah diamankan tadi pagi di rumahnya," kata Nurma kepada awak media, Rabu (19/8/2026).
Menurut Nurma, proses membawa J ke kantor polisi sempat berlangsung alot karena yang bersangkutan tidak bersedia ikut bersama petugas.
"Tadi pagi kita datangi rumahnya, tapi alot nggak mau dia dibawa," imbuhnya.
- Tangkapan layar instagram Kalimalanginfo
Setelah berhasil diamankan, J dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Diperiksa di polsek," ujar Nurma.
Sebelumnya, pria tersebut sempat dinarasikan di media sosial sebagai orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Namun, status tersebut sebaiknya tidak langsung disimpulkan hanya berdasarkan rekaman video atau perilakunya. Kondisi kejiwaan seseorang memerlukan pemeriksaan profesional.
Mengaku Mabuk Satu Botol Minuman Keras
Dalam video pemeriksaan yang beredar, Nurma terlihat menanyakan kepada J mengenai alasan dirinya melakukan aksi kekerasan tersebut.
"Mabuk? Apa yang diminum?" tanya Nurma dalam rekaman yang diterima wartawan, Rabu (19/8/2026).
J kemudian mengaku mengonsumsi satu botol minuman keras.
"Intisari, satu botol," jawab J.
Nurma kembali menggali informasi mengenai identitas dan asal J. Pria tersebut menyebut dirinya berasal dari Indonesia timur dan telah tinggal di Jakarta selama sekitar tiga tahun.
Ketika ditanya mengenai alasan melepas pakaian di jalan, J kembali mengaitkannya dengan kondisi mabuk dan mengaku tidak mengingat apa yang dilakukannya.
"Oh mabuk ya, tidak ingat ya," kata Nurma.
Saat ditanya mengapa dirinya memukul pengendara, J kembali memberikan jawaban serupa. Ia mengaku sedang mabuk sehingga tidak mengetahui secara jelas tindakannya.
"Mabuk, tidak ingat ya. Oh iya... iya... iya," ujar Nurma merespons keterangan J.
Nurma kemudian mengingatkan J agar tidak kembali mengonsumsi minuman keras hingga kehilangan kendali.
"Jangan lagi ya. Nggak boleh, sudah, ngapain minum-minum, pusing kepala, mabuk, nggak ingat lagi tah," lanjutnya.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan polisi dan belum otomatis menjadi kesimpulan akhir mengenai penyebab maupun kondisi J saat kejadian.
Viral Pukul Pemotor Pakai Balok, Polisi Dalami Perkaranya
Sebelum J diamankan, video kejadian telah lebih dahulu menyebar luas di media sosial. Dalam salah satu rekaman, J terlihat menggunakan benda menyerupai tripleks untuk menyerang pengendara.
Seorang pengemudi ojek online tampak menjadi salah satu korban. Setelah dipukul, pengendara tersebut terjatuh ke aspal. J kemudian kembali mendekati korban sambil mengayunkan benda yang dibawanya.
"Bun*h... bun*h," terdengar teriakan dalam rekaman video.
Pengendara lain juga terlihat menghadapi situasi serupa. J disebut menghadang sejumlah pengguna jalan dan memukul mereka hingga terjatuh. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berusaha membantu mengamankan situasi.
Aksi tersebut menimbulkan kepanikan karena terjadi di ruang publik yang dipenuhi pengguna jalan.
Dari sisi hukum, tindakan pemukulan yang menyebabkan orang lain mengalami sakit atau luka dapat masuk dalam kategori penganiayaan. Karena UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan yang relevan saat ini adalah Pasal 466.Â
Pasal tersebut mengatur penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III, sementara apabila mengakibatkan luka berat ancamannya dapat mencapai 5 tahun dan jika menyebabkan kematian mencapai 7 tahun.
Sementara itu, jika ucapan ancaman pembunuhan dalam rekaman terbukti memenuhi unsur pidana, polisi juga dapat mendalami ketentuan Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai ancaman terhadap nyawa atau penganiayaan berat. Pasal tersebut memuat ancaman pidana paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.Â
Namun, pasal yang akhirnya diterapkan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, kondisi korban, alat bukti, keterangan saksi, serta konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa label ODGJ tidak boleh diberikan secara sembarangan kepada seseorang hanya karena perilakunya terlihat tidak wajar.Â
Yang kini menjadi fokus adalah pemeriksaan terhadap J, kondisi korban, serta proses hukum untuk memastikan rangkaian kejadian di Lenteng Agung dapat terungkap secara utuh. (udn)
Load more