Polisi Tangkap Dua Eks Karyawan Curi Motor Bos Sate di Tambora, Pelaku Pakai Modus Duplikat Kunci Garasi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap dua pria berinisial M (23) dan AP (19), usai mencuri dua unit sepeda motor milik bosnya di garasi rumah, kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat mengatakan kedua pelaku merupakan mantan karyawan korban.
“Kedua pelaku tersebut merupakan mantan karyawan korban. Diketahui korban memiliki usaha sate babi, sedangkan kedua pelaku sebelumnya pernah bekerja,” kata Wahyu, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Aksi kedua pelaku juga terekam dari CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Adapun pencurian ini terjadi saat korban sedang berada di kawasan Kali Anyar, dan meninggalkan rumlah serta garasi dalam kondisi terkunci.
“Korban kemudian mendapat informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di halaman rumah telah raib,” jelasnya.
Kemudian, korban memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah dan terlihat dua orang pelaku yang dikenalnya berada di lokasi saat kejadian.
“Kedua pelaku tidak merusak gembok garasi. Mereka justru menggunakan kunci hasil duplikat untuk membuka pintu garasi dan mengambil dua sepeda motor yang berada di halaman rumah,” tegasnya.
Selanjutnya, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap pelaku AP di kawasan Jalan Kali Sunter, pada 16 Agustus 2026.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AP, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan rekannya, M. Petugas kemudian bergerak ke kawasan Pelabuhan Muara Baru. Di lokasi tersebut, polisi menemukan M sedang bekerja sebagai tukang bersih-bersih kapal,” ujarnya.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.
Kedua pelaku juga mengaku telah menjual dua sepeda motor hasil curian tersebut ke wilayah Indramayu. Uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli telepon seluler dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya karena ada kesempatan. Dia mengetahui kunci garasi rumah milik korban, kemudian melakukan duplikat kunci dan mengambil sepeda motor yang berada di halaman,” ucap Wahyu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(ars/raa)
Load more