PB PII Serukan Persatuan: Tolak Aksi Provokasi!
- istimewa
3.  Menolak segala bentuk pelaksanaan aksi yang mengundang ruang demokrasi sebagai sarana penyebaran provokasi, politik kebencian, agitasi, disinformasi, kekerasan, maupun narasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
4.  Mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk mobilisasi massa yang membawa nama atau mengatasnamakan kepentingan rakyat.
5.  Mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog yang konstruktif, transparan, dan substantif terhadap aspirasi masyarakat sehingga setiap persoalan kebangsaan dapat diselesaikan melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi.
6.  Mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang sengaja membangun kebencian, mempertentangkan kelompok masyarakat, atau mendorong konflik horizontal.
7.  Mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, proporsional, humanis, dan berlandaskan hukum dengan tetap menjamin keamanan masyarakat serta melindungi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.
8.  Menolak segala bentuk mobilisasi masyarakat yang menggunakan identitas rakyat sebagai legitimasi untuk kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
9.  Mengajak seluruh organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian masalah secara damai dan konstitusional.
10. Menegaskan posisi PB PII sebagai kekuatan masyarakat sipil yang kritis, independen, konstruktif, dan bertanggung jawab, yang tidak ragu menyampaikan kritik terhadap kekuasaan apabila kebijakan publik menyimpang dari kepentingan rakyat, namun tetap menempatkan persatuan dan keselamatan bangsa sebagai kepentingan bersama.
11. Mengajak seluruh pihak untuk menjadikan demokrasi sebagai ruang mempertemukan perbedaan, bukan memperbesar permusuhan. Kritik boleh tajam, aspirasi boleh kuat, tetapi persaudaraan kebangsaan harus tetap dijaga.
12. PB PII dengan tegas menolak segala bentuk penunggangan, provokasi, agitasi, maupun infiltrasi kepentingan dalam aksi AMPB yang dapat mendistorsi substansi aspirasi masyarakat dan mengarah pada terganggunya stabilitas kebangsaan, terciptanya kekacauan, serta tindakan anarkis dan perusakan terhadap fasilitas umum. PB PII menyerukan agar setiap aksi berlangsung secara tertib, damai, bertanggung jawab, serta senantiasa menghormati hukum, hak masyarakat lainnya, dan kepentingan persatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Load more