Siapa yang Memasang CCTV dan Bagaimana Rekaman "Video Syur 21 Detik" Kepsek dan Guru SD di Pekalong Bisa Beredar?
- Tangkapan layar Metro Pekalongan
tvOnenews.com - Sebuah rekaman CCTV Video Syur berdurasi sekitar 21 detik mendadak menjadi perhatian setelah beredar di media sosial.
Video syur tersebut memperlihatkan dua tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan tindakan tidak pantas di dalam lingkungan sekolah.Â
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan kemudian membenarkan bahwa kedua orang dalam rekaman tersebut merupakan kepala sekolah dan seorang guru.
Namun, ada satu fakta di balik video viral tersebut yang tidak kalah menarik: kamera yang merekam peristiwa itu ternyata bukan CCTV milik sekolah.Â
Kamera tersebut dipasang atas inisiatif rekan kerja setelah muncul kecurigaan mengenai hubungan khusus di antara keduanya.
Keterangan tersebut membuat persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan tindakan kedinasan dua tenaga pendidik, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sebuah kamera pribadi dipasang di lingkungan sekolah, apa yang melatarbelakanginya, serta bagaimana rekaman yang dihasilkan kemudian bisa tersebar ke ruang publik.
Berawal dari Kecurigaan Rekan Kerja
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan keberadaan kamera tersebut bermula dari kecurigaan sejumlah rekan kerja.Â
Informasi mengenai hubungan khusus antara kepala sekolah dan guru tersebut disebut telah lama menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah.
Menurut Kholid, rekan kerja kemudian berinisiatif memasang kamera untuk membuktikan informasi tersebut.
"Teman-temannya inisiatif sendiri memasang CCTV. Artinya bukan CCTV aset sekolah," kata Kholid saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam kronologi kasus. Artinya, rekaman yang kemudian beredar bukan berasal dari sistem pengawasan resmi sekolah yang dipasang sebagai fasilitas institusi.
Kholid juga menyebut informasi yang diterima pihaknya mengindikasikan hubungan kedua tenaga pendidik tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan.Â
Meski demikian, laporan resmi mengenai persoalan tersebut baru diterima Dinas Pendidikan pada awal Agustus 2026.
Setelah laporan diterima, Dinas Pendidikan melakukan penelusuran dan klarifikasi. Kholid mengatakan pihaknya berhati-hati karena persoalan tersebut berkaitan dengan pekerjaan dan status kepegawaian kedua pihak.
"Ya langsung kami tangani waktu itu. Tapi kami hati-hati betul dalam menangani itu. Karena hubungannya dengan pekerjaan dan sebagainya. Setelah kedua belah pihak tahu, ya sudah, kami tangani," kata Kholid.
Rekaman 21 Detik Kemudian Beredar di Media Sosial
Dari kamera yang dipasang atas inisiatif rekan kerja tersebut, muncul rekaman berdurasi sekitar 21 detik yang kemudian beredar di media sosial.Â
Salah satu unggahan yang ramai dibicarakan muncul melalui akun Facebook Pekalongan Berita. Sejumlah media kemudian memberitakan keberadaan rekaman tersebut.
Di sinilah persoalan berkembang. Rekaman yang awalnya dibuat untuk membuktikan dugaan hubungan khusus di lingkungan sekolah akhirnya keluar dari lingkup internal dan menjadi konsumsi publik.
Kholid membenarkan identitas kedua orang dalam rekaman tersebut sebagai kepala sekolah dan guru di wilayah Kabupaten Pekalongan. Ia juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan kedinasan terhadap keduanya.
Kepala sekolah tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai kepala sekolah dan ditempatkan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan. Sementara guru yang bersangkutan dipindahkan ke sekolah lain yang lokasinya disebut cukup jauh. Jabatan kepala sekolah yang ditinggalkan kemudian diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.
"Sudah kami tangani. Yang guru juga sudah kami pindah dan posisinya diganti," ujar Kholid.
Dinas Fokus pada Sanksi Kepegawaian
Setelah tindakan awal dilakukan, persoalan tersebut masih belum sepenuhnya selesai. Dinas Pendidikan menyatakan sanksi kepegawaian lebih lanjut masih menunggu keputusan pimpinan, dalam hal ini Plt Bupati Pekalongan.
"Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya," ujar Kholid.
Dinas juga menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan dari pihak keluarga kedua tenaga pendidik tersebut. Jika kemudian terdapat laporan atau aduan dari keluarga, menurut Kholid, persoalannya dapat masuk ke ranah yang berbeda dari penanganan kedinasan.
"Kalau ada laporan atau aduan dari keluarga yang bersangkutan, itu urusannya beda lagi dan yang penting sekarang kami sebagai dinas sudah menangani kasus mereka secara profesional secara kedinasan atau kepegawaian," jelas Kholid.
Kasus ini akhirnya menyisakan dua persoalan berbeda. Pertama, bagaimana institusi pendidikan menangani dugaan pelanggaran disiplin oleh tenaga pendidik.Â
Kedua, bagaimana sebuah rekaman yang dibuat melalui kamera yang bukan aset sekolah dapat berpindah dari lingkungan internal hingga tersebar luas di media sosial.
Untuk persoalan pertama, Dinas Pendidikan telah mengambil langkah administratif. Sementara mengenai bagaimana tepatnya rekaman tersebut dapat tersebar ke publik, keterangan yang tersedia sejauh ini belum menjelaskan secara rinci siapa yang pertama kali menyebarkannya.
Karena itu, perhatian terhadap kasus ini sebaiknya tidak berhenti pada isi video yang viral. Di balik rekaman berdurasi 21 detik tersebut terdapat rangkaian persoalan yang lebih luas, mulai dari munculnya kecurigaan di lingkungan sekolah, pemasangan kamera secara mandiri, penanganan kepegawaian, hingga penyebaran rekaman ke ruang publik. (udn)
Load more