Awalnya Gagal Menyalip, Pemotor Cekik Pengendara Mobil di Jaksel hingga Viral, Pelaku Akhirnya Ditangkap
- Tangkapan layar instagram
tvOnenews.com - Perselisihan di jalan raya kembali berujung panjang. Seorang pengendara sepeda motor di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diduga melakukan kekerasan terhadap pengemudi mobil setelah terjadi salah paham saat berkendara. Aksi tersebut bahkan sempat direkam hingga videonya menyebar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, pengendara motor terlihat terlibat cekcok dengan pengemudi mobil. Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan ketika pemotor memukul korban dan mencekik atau memiting lehernya dari arah belakang. Korban disebut nyaris terjatuh ke area semak-semak di sekitar lokasi.
Kasus yang terjadi pada 20 Agustus 2026 itu akhirnya menemukan titik terang setelah polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pria berinisial O. Pelaku diamankan di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, setelah penyidik menelusuri rekaman kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Bermula dari Gagal Menyalip dan Bunyi Klakson
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Tanjung Barat Raya, Jagakarsa. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, perselisihan bermula ketika pengendara motor hendak menyalip mobil yang dikendarai korban.
Situasi memanas setelah korban membunyikan klakson. Pengendara motor diduga tidak terima dengan tindakan tersebut dan kemudian menghentikan kendaraannya untuk menghadang laju mobil.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan kronologi awal perselisihan tersebut.
"Berawal selisih salah paham dalam berkendara. Di mana korban membawa mobil dan pelaku membawa motor hendak menyalip dan diklakson oleh korban dan tidak terima dan langsung memberhentikan memalangi mobil," jelas Nurma, dikutip dari Antara, Jumat (21/8/2026).
Setelah kendaraan korban dihentikan, perselisihan berkembang menjadi tindakan kekerasan. Pelaku diduga memukul korban beberapa kali sebelum kemudian mencekik atau memiting lehernya dari arah belakang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah serta mengeluhkan sesak di dada.
"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara memukul korban berkali-kali dan mencekik atau piting korban dari belakang yang mengakibatkan luka memar di sekitar wajah dan dada sesak," kata Nurma saat dihubungi pada 21 Agustus.
Aksi Pemitingan Terekam dan Viral di Media Sosial
Keributan tersebut tidak berhenti di lokasi kejadian. Aksi pemotor yang mencekik pengemudi mobil sempat direkam dan kemudian beredar di media sosial.
Dalam rekaman yang tersebar, sejumlah warga serta pengemudi ojek daring terlihat berusaha melerai keduanya. Pengemudi mobil akhirnya dapat dilepaskan setelah beberapa orang di sekitar lokasi menarik pelaku.
Setelah kejadian tersebut, pengendara motor meninggalkan lokasi. Polisi kemudian menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan tersebut dan mulai melakukan penyelidikan.
Petugas menelusuri rekaman video yang beredar serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui identitas pelaku. Dari proses penyelidikan itu, polisi akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial O.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardy Marasabessy membenarkan bahwa O telah ditangkap.
"Benar, pelaku berinisial O sudah kami amankan di kawasan Cilandak Barat," kata Resa dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
O diketahui ditangkap pada Kamis (3/9/2026), sekitar dua pekan setelah kejadian. Setelah diamankan di kediamannya di kawasan Cilandak Barat, O kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku masih kami periksa," imbuh Resa.
Polisi Sebut Kekerasan Dipicu Emosi Sesaat
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian yang terjadi sebelum penganiayaan. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut aksi tersebut dipicu oleh persoalan di jalan raya.
Panit 5 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Gede Bayu Krisna mengatakan O mengaku merasa kesal setelah gagal menyalip kendaraan korban.
"Untuk motifnya, yang bersangkutan merasa kesal karena gagal menyalip kendaraan korban, kemudian terjadi penganiayaan," kata Gede Bayu.
Resa juga menyebut tindakan tersebut diduga terjadi karena emosi sesaat setelah perselisihan antara kedua pengendara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut murni karena emosi sesaat akibat perselisihan di jalan raya," kata Resa.
Atas dugaan perbuatannya, O dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Kasus kini masih ditangani penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi rangkaian penyelidikan sebelum proses hukum dilanjutkan.
Peristiwa ini kembali menunjukkan bagaimana perselisihan yang bermula dari persoalan sederhana di jalan dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan.Â
Dalam kasus tersebut, sebuah klakson dan persoalan gagal menyalip berujung pada penganiayaan, sementara rekaman warga menjadi petunjuk penting hingga akhirnya polisi berhasil menangkap terduga pelaku. (udn)
Load more