Videonya Dikritik Akademisi karena Mengajar Diduga pakai Lipstik, Guru Yasin Beri Klarifikasi dan Sampaikan Permohonan Maaf
- dok.kolase tvOnenews.com/ @ y.sin_9
Jakarta, tvOnenews.com- Seorang guru SD pria viral di media sosial (Medsos) karena diduga memakai lipstik saat mengajar. Aksinya menuai kritikan hingga diingatkan akademisi.
Setelah videonya viral, guru SD pria tersebut akhirnya memberikan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf. Videonya pun diunggah dalam akun pribadinya @y.sin_9.
- dok.kolase tvOnenews.com/ @reset.feeds
" Saya Yasin, saya ingin menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa kurang nyaman atau menyinggung dari video yang saya bagikan," ucap Guru SD yang viral itu.
Dalam akunnya, guru SD itu mengaku sebagai Yasin. Dia mengucapkan maaf, apabila ada sikap dan perilakunya yang kurang berkenan.
Guru Yasin juga menepis dugaan pakai lisptik saat mengajar. Dia mengaku hanya mengenakan lip serum.
"Saya gunakan hanyalah pada dasarnya hanya make up sederhan untuk menunjang penampilan tidak pucat saat berada di depan kamera," sambung guru Yasin.
"Saya disitu tidak memakai gincu (lipstik), saya hanya memakai lip serum salah satu brand," katanya.
Video tersebut diunggah Guru SD Yasin pada Jumat (12/9) diakun pribadinya. Itu menuai berbagai tanggapan, mulai dari kritik hingga dukungan terkait batasan norma dan profesionalisme tenaga pendidik di sekolah.
Sehubungan dengan ini, aksinya sempat dikritisi oleh Akademisi atau seorang dosen dr. Ginanjar Rahmawan. Dia mengingatkan guru seharusnya menjadi contoh baik.
- dok.kolase tvOnenews.com/ @ y.sin_9
"sorry ya Bro kalau kamu mau kayak gitu di tempat private aja Ini kan kamu guru. guru yang jangan menunjukkan muka kaya gitu loh. kan guru. Guru panjat contoh, kalau itu dicontoh murid-murid mu itu gimana," ucap akademisi dr. Ginanjar Rahmawan dalam instagram pribadinya.
"kalau mau menyimpang, menyimpang lah sendiri di ruang privatemu sendiri jangan di ruang publik apalagi di sekolah bro," tegasnya dalam akun @ginanjarrahmawan.
Sebagai tambahan, perlu diketahui, peran guru dalam dunia pendidikan diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru berperan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama yang telah ditentukan secara jelas.
Singkatnya, tugas utama guru dalam aturan mencakup, mendidik yang membentuk kepribadian, moral, dan nilai-nilai positif siswa.
Kemudian mengajar, yang menyampaikan ilmu pengetahuan dan materi pelajaran, dan membimbing, dengan menuntun siswa menghadapi kesulitan belajar atau masalah pribadi.(klw)
Load more