Aliansi Masyarakat Jakarta Tolak Illicit Enrichment Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta (AMJ) meminta agar konsep illicit enrichment tidak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
AMJ menilai illicit enrichment merupakan delik baru yang masuk dalam ranah hukum pidana materiil, sementara RUU Perampasan Aset seharusnya difokuskan sebagai hukum pidana formil yang mengatur prosedur dan mekanisme perampasan aset.
Pandangan tersebut disampaikan Tim Hukum AMJ dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset, Senin (22/09).
Anggota Tim Hukum AMJ Ridwan Bakar mengatakan pihaknya mendukung penyusunan RUU Perampasan Aset. Namun, AMJ memberikan sejumlah catatan terhadap substansi yang akan diatur, salah satunya terkait illicit enrichment.
“Kami merasa bahwa illicit enrichment ini tidak perlu dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, illicit enrichment merupakan delik baru sehingga perumusannya perlu dilakukan secara tegas dan didasarkan pada analisis yang kuat.
“Karena ini adalah sesuatu atau delik baru terhadap perbuatan seseorang atau rumusan strafbaar feit, perbuatan pidana yang harus dirumuskan secara tegas dan juga perlu analisa yang kuat untuk itu,” ujarnya.
AMJ menilai terdapat perbedaan mendasar antara illicit enrichment dengan karakter RUU Perampasan Aset yang menurut mereka seharusnya berfokus pada hukum pidana formil.
“Illicit enrichment adalah hukum material. Kalau kita bisa membedakan material dan formal, undang-undang yang mengatur tentang perampasan aset, RUU PA ini, fokus utamanya adalah terhadap prosedur dan mekanisme bagaimana aset yang terkait dengan tindak pidana dapat dirampas oleh negara, bukan undang-undang yang menciptakan tindak baru,” kata Ridwan.
Ia mengatakan memasukkan illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset berpotensi membuat regulasi tersebut sekaligus menciptakan delik baru.
“Karena illicit enrichment ini adalah sebuah delik, sehingga menciptakanlah kriminalisasi atau delik baru,” ujarnya.
“Oleh karena itu, illicit enrichment yang merupakan delik tidak boleh dimasukkan dalam RUU PA,” lanjut Ridwan.
AMJ juga mengaitkan persoalan tersebut dengan asas praduga tak bersalah dan asas legalitas dalam hukum pidana.
Load more