MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya
- Antara
tvOnenews.com - Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa. Putusan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian proses yang sebelumnya berlangsung melalui hak angket hingga hak menyatakan pendapat di DPRD.
Perkara dengan nomor 1 UP/2026 itu diputus MA pada Kamis, 1 Oktober 2026. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Perkara MA, amar putusan berbunyi, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.” Perkara tersebut sebelumnya telah diregistrasi pada 21 Agustus 2026.
Dengan putusan tersebut, proses usulan pemberhentian Husniah tidak berhenti di DPRD. Tahapan berikutnya berkaitan dengan penyampaian usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Putusan MA Jadi Titik Penting Uji Pendapat DPRD Gowa
Permohonan uji pendapat tersebut diajukan DPRD Gowa setelah lembaga legislatif daerah menyelesaikan proses hak angket dan kemudian mengambil keputusan melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Perkara itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Dr H. Irfan Fachruddin, dengan anggota Dr Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof Dr H. Yodi Martono Wahyunadi. Informasi mengenai perkara dan amar putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Perkara MA dan diberitakan sejumlah media pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab juga membenarkan putusan tersebut ketika dikonfirmasi di Makassar.
“Iya, benar,” kata Hasrul singkat.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan bahwa setelah putusan MA diterima, pimpinan DPRD Gowa perlu menindaklanjutinya melalui penyampaian usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat.
“Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan (HT),” katanya.
Begini Tahapan Setelah Putusan Mahkamah Agung
Putusan MA tidak berdiri sendiri dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah. Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa apabila MA memutus kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang menjadi dasar pendapat DPRD, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri untuk Bupati atau Wali Kota.
Load more