Soal Auditor Diamankan Dalam OTT Polda, BPK Kalbar Tunggu Keterangan Resmi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat memilih bersikap pasif sembari menanti pemberitahuan resmi dari kepolisian menyangkut penangkapan salah seorang auditornya berinisial DN.
Oknum pemeriksa tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh jajaran Polda Kalbar bersama seorang perwakilan dari Perumdam Tirta Bengkayang.
Penangkapan terhadap DN dan seorang rekanan berinisial HR dilakukan oleh tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar di area Jalan Dr. Wahidin, Pontianak, pada Selasa malam (29/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan kedua pihak, aparat menyita uang tunai senilai Rp400 juta serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, membenarkan perihal operasi tangkap tangan tersebut.
Menurutnya, giat penegakan hukum dilakukan usai aparat menggelar penyelidikan tertutup atas indikasi tindak pidana korupsi yang disinyalir berkorelasi dengan agenda pemeriksaan Semester I Tahun Anggaran 2026.
Hingga kini, penyidik kepolisian masih mendalami konstruksi perkara beserta relasi hukum antarpihak yang terlibat.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Kalbar, Fahrizal Noor, mengungkapkan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan komprehensif mengenai posisi DN dalam perkara itu.
"Kami menghormati kewenangan dari masing-masing pihak. Jadi kita tetap akan mendukung segala hal yang menjadi kewenangan masing-masing pihak," kata Fahrizal dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Fahrizal menuturkan, pihaknya belum mengantongi rincian tugas kedinasan yang diemban DN pada saat penindakan berlangsung.
Ia juga belum mengetahui cakupan objek pemeriksaan yang ditangani sang auditor, termasuk motif pertemuan dengan pihak perumdam apakah berlandaskan instruksi kerja resmi atau bersifat personal.
"Belum ada keterangan. Kami masih menunggu detailnya," ujarnya.
Mengenai sanksi kedisiplinan dan penanganan internal instansi, Fahrizal menegaskan bahwa proses tersebut bakal mengacu pada regulasi kepegawaian aparatur sipil negara yang berlaku.
"Yang jelas semuanya kan ada mekanismenya. Kita ada mekanisme internal. Sebagai pegawai ASN juga ada mekanismenya. Kita lihat prosesnya," katanya.
Di samping itu, Fahrizal mengaku belum menerima panggilan atau koordinasi resmi dari pihak kepolisian terkait pemeriksaan saksi lain dari lingkungan internal BPK.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar sendiri hingga Jumat (2/10) masih mengintensifkan serangkaian pemeriksaan untuk mematangkan penetapan status hukum terhadap HR maupun DN, seraya tidak menutup peluang munculnya keterlibatan nama baru.
"Sikap kami posisinya adalah menunggu," ujar Fahrizal. (dpi)
Load more